"Coretax (DJP –red) merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh siklus pajak dalam satu platform, yaitu pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, keberatan hingga penagihan dalam satu platform,” ungkap Agung Siswanto Bayu Aji, penyuluh pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menjelaskan dalam acara podcast bertajuk "Bincang pajak 2026: Coretax DJP, Transformasi Digital Perpajakan Indonesia di Kampus Universitas Mahasaraswati, Kota Denpasar (Selasa, 19/5/2026). 

Coretax DJP adalah sistem tunggal yang menggantikan semua platform digital yang ada sebelumnya, bukan sekedar pembaruan namun penggantian total.

Bekerja sama dengan Tax Center Universitas Mahasaraswati Denpasar, Kanwil DJP Bali melakukan edukasi perpajakan dalam bentuk podcast. Bayu Aji menjelaskan bahwa perubahan dari sistem lama ke sistem Coretax DJP dapat diibaratkan sebagai perubahan arsitektur, tidak sekedar perubahan antarmuka. 

Perubahan nyata terdapat pada tiga proses sekaligus secara bersamaan, yaitu dari data dikumpulkan dan dihubungkan, proses bisnis pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak, dan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Coretax DJP dirancang agar bertahan dan berkembang dalam jangka panjang. 

Bayu Aji menambahkan bahwa dengan adanya Coretax DJP yang dirancang sebagai platform digital penuh dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. "Wajib pajak dapat mengurus hampir semua keperluan pajak kapan saja, dan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak", imbuh Bayu Aji.

Agar wajib pajak lebih mudah beradaptasi dengan sistem yang baru, DJP memberikan dukungan selama masa transisi sistem dengan menyediakan berbagai layanan antara lain Kring Pajak 1500200, live chat di portal DJP, video panduan, dan sosialisasi  tatap muka yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak  terdekat. 

Melalui kegiatan podcast Bincang Pajak, mahasiswa sebagai generasi muda mulai memahami arti pentingnya pajak bagi negara.  Generasi muda dapat mulai membangun literasi pajak digital secara aktif di kanal atau media sosial resmi DJP, dan juga mengubah sudut pandang tentang pajak secara mendasar. Pajak adalah mekanisme redistribusi sumber daya memungkinkan negara membiayai fasilitas publik yang disediakan untuk masyarakat. 

Pewarta: Sukarni 
Kontributor Foto: Sukarni 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.