Petugas Layanan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima laporan dugaan penipuan digital mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dialami oleh salah satu wajib pajak di KP2KP Pinrang, Jl. Jend. Sukawati No.30, Macorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Senin, 18/5/2026).
Laporan disampaikan secara langsung setelah wajib pajak tersebut sebelumnya diarahkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengunduh aplikasi perpajakan tidak resmi.
Setelah aplikasi terpasang, ponsel korban tidak dapat digunakan secara normal dan diduga telah dikuasai oleh aplikasi tersebut. Berdasarkan keterangan korban, ia menerima informasi dari pihak yang mengaku sebagai pegawai pajak, kemudian diminta mengunduh aplikasi tertentu dengan dalih kepentingan administrasi perpajakan. Namun, setelah aplikasi terpasang, perangkat milik korban justru mengalami gangguan dan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KP2KP Pinrang menyarankan wajib pajak segera mengamankan data dan akses perbankannya guna mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini krusial untuk meminimalkan risiko kerugian, terutama jika perangkat korban menyimpan aplikasi mobile banking atau informasi keuangan lainnya.
Atas kejadian tersebut, KP2KP Pinrang juga menekankan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan DJP atau kantor pajak. Modus semacam ini umumnya dilakukan dengan memanfaatkan kepanikan atau rasa takut wajib pajak, misalnya dengan dalih konfirmasi data perpajakan, tagihan pajak, pemadanan NIK dan NPWP, pembaruan sistem, atau permintaan untuk mengunduh aplikasi tertentu.
KP2KP Pinrang mengimbau wajib pajak agar tidak langsung memercayai pesan, tautan, atau file yang dikirim oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pajak, terutama apabila disertai permintaan untuk mengunduh aplikasi, membuka tautan mencurigakan, atau memberikan data pribadi. Wajib pajak juga diminta untuk selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran resmi DJP atau ke kantor pajak terdekat apabila menerima informasi yang meragukan.
Masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi perpajakan melalui kanal resmi DJP, termasuk media sosial resmi DJP maupun Kring Pajak 1500200. Melalui penyampaian informasi ini, KP2KP Pinrang berharap wajib pajak semakin berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh pesan yang mengatasnamakan otoritas perpajakan.
| Pewarta: Valya Sandria Akiela |
| Kontributor Foto: Valya Sandria Akiela |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views
