Oleh: (Kawas Rolant Tarigan), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tahun 2026 menjadi salah satu titik penting dalam transformasi perpajakan Indonesia melalui implementasi Coretax DJP. Dalam masa transisi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2025. Keputusan relaksasi administratif ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 (untuk wajib pajak orang pribadi) dan KEP-71/PJ/2026 (untuk wajib pajak badan).

Kebijakan beruntun tersebut segera menarik perhatian. Sebagian menyambutnya sebagai kemudahan, sebagian lain mempertanyakan: apakah ini bentuk kelonggaran yang menjadi kebiasaan? Apakah relaksasi akan membuat wajib pajak menjadi kurang disiplin? Atau justru menjadi jembatan menuju kepatuhan yang lebih baik?

Relaksasi: Bukan Pembebasan, Tapi Penyesuaian

Relaksasi bukanlah pembebasan kewajiban, dan bukan pula pengurangan tanggung jawab. Relaksasi adalah penyesuaian administratif yang bersifat sementara, yang diberikan dalam kondisi tertentu agar tujuan utama–yaitu kepatuhan dan penerimaan pajak–tetap dapat dicapai secara optimal.

Dalam keputusan relaksasi, wajib pajak tetap diwajibkan menyampaikan SPT tahunan dan melakukan pembayaran pajak sebagaimana harusnya. Apabila terdapat keterlambatan pelaporan atau pembayaran, selama masih dalam batas waktu paling lama satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif berupa denda atau bunga tidak dikenakan. Apabila sanksi telah sempat diterbitkan dalam bentuk surat tagihan pajak, akan dilakukan penghapusan secara jabatan. Artinya, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban, melainkan memberikan ruang penyesuaian yang terukur.

Secara sistemik, relaksasi berfungsi sebagai shock absorber (peredam kejut) agar guncangan teknologi tidak mengakibatkan ekses negatif. Batasannya jelas: relaksasi diberikan pada aspek administratif, bukan pada substansi kewajiban membayar dan melapor pajak. Pajak yang terutang tetap harus dibayar, tetapi cara dan waktu pelaporannya diberikan ruang napas.

Mengapa Relaksasi Diperlukan?

Jika sebuah sistem baru (Coretax DJP) diterapkan dengan sanksi yang kaku saat masyarakat masih dalam tahap belajar (kurva pembelajaran), yang muncul bukanlah kepatuhan, melainkan resistensi dan rasa frustrasi. Relaksasi 2026 memberikan ruang untuk patuh (room for compliance). Ini adalah pesan persuasif dari negara, "Kami membangun sistem untuk Anda, dan kami menghargai waktu yang Anda butuhkan untuk beradaptasi." Dengan meniadakan rasa takut akan denda administratif di masa awal transisi, wajib pajak justru didorong untuk berinteraksi lebih akrab dengan sistem baru tersebut.

Coretax DJP bukan sekadar pembaruan aplikasi, melainkan transformasi menyeluruh dalam administrasi perpajakan. Perubahan ini menyentuh cara pelaporan, proses pembayaran, hingga interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Dalam perubahan akbar ini, dua hal menjadi kunci: kesiapan sistem dan pemahaman pengguna. Dibutuhkan waktu bagi teknologinya dan manusianya untuk membiasakan diri. Relaksasi menjadi ruang agar proses tersebut berlangsung lebih stabil. Tidak bisa memaksakan semua wajib pajak (kota dan desa) langsung familier dengan sistem baru. Sementara itu, sistem juga perlu terus teruji agar makin sempurna. Dalam situasi seperti ini, relaksasi menjadi jembatan antara idealitas kebijakan dan realitas di lapangan.

Tanpa ruang penyesuaian, risiko yang muncul bisa lebih besar: kuantitas dan kualitas pelaporan serta pembayaran pajak bisa tergerus karena sempitnya momen adaptasi. Di sinilah relaksasi menjadi esensi.

Menurunkan Disiplin atau Memberi Ruang Adaptasi?

Muncul praanggapan bahwa relaksasi dapat memanjakan atau menurunkan disiplin. Namun, perlu dipahami bahwa disiplin perpajakan tidak hanya dibentuk oleh ketatnya sanksi atau aturan yang kaku, tetapi juga oleh kemudahan sistem, sentuhan humanis, dan kepercayaan terhadap otoritas.

Relaksasi yang insidental berbatas justru dapat membantu wajib pajak untuk lebih patuh. Ketika tekanan administratif berkurang dan ruang adaptasi tersedia, wajib pajak lebih leluasa untuk belajar, mengenal, memahami kenormalan baru, dan melapor dalam batas waktu.

Dari sisi DJP, relaksasi juga menjadi kesempatan untuk membenahi kinerja sistem informasi, meningkatkan ketangguhan mesin terhadap kerumunan tekanan (stress test). Hal ini bukan semata karena sistem tidak siap, melainkan karena perubahan sistem melibatkan ekosistem yang luas: pengguna, data, proses bisnis, dan kebiasaan administratif.

Wajar jika fase awal transformasi digital diikuti dengan penyesuaian teknis, peningkatan kapasitas, dan penyempurnaan proses operasional. Relaksasi dalam konteks ini perlu dilihat lebih proporsional sebagai bentuk kebijakan yang realistis dan adaptif.

Dalam praktik internasional, setiap implementasi sistem digital berskala besar hampir selalu disertai dengan kebijakan transisi. Organisasi seperti The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menekankan bahwa modernisasi administrasi pajak harus mengutamakan user-centric approach (berpusat pada wajib pajak), digital transition support, dan compliance facilitation. Artinya, sistem pajak modern tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga memudahkan jalan menuju kepatuhan itu.

Antara Peluang dan Tantangan

Relaksasi membawa dua sisi yang perlu dipahami secara seimbang. Di satu sisi, ia memberikan manfaat nyata berupa waktu adaptasi yang lebih longgar, penurunan risiko kesalahan, serta peningkatan kualitas pelaporan. Wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih tenang dan lebih akurat.

Di sisi lain, terdapat potensi risiko jika relaksasi disalahartikan sebagai sensasi rutin tahunan yang dinanti tanpa perubahan perilaku–selalu mepet di batas waktu. Kebiasaan menunda dan bergantung pada perpanjangan waktu bisa muncul jika kebijakan ini tidak ditanggapi dengan tepat.

Maka, semua pihak perlu cermat, relaksasi sifatnya sementara. Sistem akan kembali berjalan normal, dan yang tersisa adalah kesiapan kedua belah pihak, serta kedisiplinan yang telah terbentuk.

Penutup: Dari Sensasi Menuju Esensi

Relaksasi bisa menjadi sensasi jika dipandang sebagai kemudahan sesaat. Namun, ia menjadi esensi jika dipahami sebagai bagian dari perjalanan menuju sistem perpajakan yang lebih baik.

Kebijakan relaksasi mencerminkan pendekatan yang tegas dalam tujuan, tetapi fleksibel dalam proses. Wajib pajak dan otoritas pajak harus bijak memaknai relaksasi sebagai kesempatan (grace period) untuk makin siap melesat maju.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.