Bendahara Museum Nekara Selayar memanfaatkan layanan helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng di Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 11/5/2026). Konsultasi tersebut berkaitan dengan kewajiban perpajakan Museum Nekara sebagai unit pelaksana teknis daerah di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Konsultasi ini bertujuan memperjelas kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Dalam pelaksanaan kegiatan operasional, Bendahara pemerintah berperan penting memotong atau memungut pajak atas transaksi yang menggunakan anggaran negara.
“Sebagai bagian dari instansi pemerintah, UPTD Museum Nekara memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas objek pajak tertentu. Atas pemotongan dan/atau pemungutan tersebut, bendahara juga wajib membuat bukti potong serta melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa,” ujar Rama, Pelaksana KP2KP Benteng.
Petugas layanan helpdesk KP2KP Benteng menjelaskan mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendahara instansi pemerintah. Materi konsultasi meliputi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta kewajiban perpajakan lainnya yang dapat timbul dari transaksi belanja pemerintah.
Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan mengenai tata cara pembuatan bukti potong, penyetoran pajak, serta pelaporan SPT Masa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjelasan tersebut diberikan secara bertahap agar bendahara dapat memahami alur pemenuhan kewajiban perpajakan mulai dari identifikasi objek pajak hingga pelaporan.
Konsultasi ini merupakan upaya penting guna mendukung tertib administrasi pajak di instansi pemerintah. Dengan pemahaman yang baik, bendahara dapat melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
KP2KP Benteng berkomitmen untuk terus memberikan layanan konsultasi yang responsif, edukatif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui layanan ini, KP2KP Benteng berharap pemahaman perpajakan bendahara pemerintah semakin meningkat sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan instansi pemerintah dapat berjalan lebih tertib dan optimal.
| Pewarta: Latif Aji Maulana |
| Kontributor Foto: Naufal Nediasa Ghoziazmi, Ferdinanda Rama Aditya Wahyono |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views
