Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai gencar memberikan edukasi terhadap bendahara instansi pemerintah dan wajib pajak badan agar lebih teliti dalam proses pembuatan kode billing serta pembayaran pajak pada sistem Coretax DJP. Hal tersebut menjadi fokus utama edukasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai saat menerima kunjungan sejumlah bendahara instansi (Selasa, 5/5/2026).
Edukasi tersebut bertujuan meminimalisasi angka kesalahan penyetoran pajak yang masuk ke akun pribadi pengurus, alih-alih ke akun organisasi atau instansi yang seharusnya. Bendahara Desa Tongke–Tongke Sinjai Timur merupakan salah satu pihak yang mengalami kendala tersebut.
Berdasarkan evaluasi lapangan, kendala teknis yang paling sering ditemukan adalah kelalaian saat melakukan impersonate akun di Coretax DJP. Banyak PIC wajib pajak badan maupun instansi pemerintah yang lupa melakukan impersonate ke akun badan dan langsung membuat kode billing tanpa beralih ke profil badan/instansi.
"Kesalahan ini biasanya terjadi karena pengguna lupa melakukan fitur impersonate atau pindah profil dari akun pribadi ke akun badan setelah login di Coretax DJP. Akibatnya, kode billing yang terbit memuat NPWP pribadi dan pembayaran yang dilakukan dianggap sebagai setoran pribadi," jelas Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai.
Dalam kesempatan itu, petugas menegaskan bahwa kesalahan penyetoran pajak bukan merupakan persoalan sederhana. Secara administratif, uang yang sudah masuk ke kas negara atas nama NPWP yang salah tidak dapat dipindahkan begitu secara otomatis. Apabila setoran pajak masih ada pada deposit pajak, maka bisa segera dilakukan pemindahbukuan. Kalau sudah terdebit, dampak yang harus dihadapi wajib pajak, antara lain kewajiban yang belum terpenuhi karena Instansi atau Badan dianggap belum membayar pajak, sehingga berisiko terkena sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
"Kalau sudah salah setor dan depositnya sudah terdebit, solusinya adalah mengajukan restitusi melalui prosedur pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT). Ini butuh proses penelitian, surat permohonan, dan waktu yang tidak singkat. Padahal, kewajiban pajak instansinya sendiri jadi menggantung dan bisa kena denda telat lapor," ujar Hendrawan.
Untuk meminimalisasi kesalahan, KP2KP Sinjai memberikan instruksi singkat bagi para wajib pajak sebelum melakukan pembayaran.
"Mohon dilakukan pengecekan berlapis. Sebelum tekan tombol cetak billing, lihat dulu namanya. Apakah nama kantor atau nama pribadi? Jika masih nama pribadi, segera klik menu profil dan pilih 'Impersonate' ke NPWP badan yang dituju. Pastikan identitas di kertas billing sudah sesuai sebelum dibawa ke bank atau kantor pos," tegas Hendrawan.
KP2KP Sinjai senantiasa terbuka bagi para bendahara maupun pemilik usaha yang memerlukan asistensi lebih lanjut mengenai mekanisme ini. Melalui ketelitian administrasi, wajib pajak tidak hanya mendukung kelancaran penerimaan negara, tetapi juga menghindarkan diri dari potensi kendala administratif di masa mendatang.
| Pewarta:Eka Dimah |
| Kontributor Foto:Eka Dimah |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views
