Angin Segar bagi Wajib Pajak Patuh di Era PMK-28/2026
Oleh: (Muhamad Satya Abdul Aziz), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang baik. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kondisi di mana pajak yang telah mereka bayarkan ternyata melebihi jumlah yang seharusnya terutang. Kondisi ini lazim disebut sebagai kelebihan pembayaran pajak atau lebih bayar. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: seberapa cepat negara mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan jawaban nyata atas pertanyaan tersebut. Pada tanggal 29 April 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK-28/2026). Peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak beserta seluruh perubahannya. Beleid ini juga membawa penyesuaian yang bertujuan meningkatkan akurasi serta kepastian hukum bagi wajib pajak.
Apa Itu Pengembalian Pendahuluan?
Secara umum, ketika wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memberikan pengembalian. Proses ini dapat memakan waktu yang cukup lama. Namun, bagi wajib pajak tertentu yang dinilai memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik, negara memberikan "jalur istimewa" berupa pengembalian pendahuluan, yakni pengembalian yang dilakukan setelah penelitian, bukan pemeriksaan penuh. Ini merupakan bentuk penghargaan nyata negara kepada wajib pajak yang taat.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Ini?
PMK-28/2026 mengatur tiga kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan. Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dikenal sebagai wajib pajak patuh. Terdapat beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi: tepat waktu menyampaikan SPT selama tiga tahun terakhir, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Kelompok ini mencakup orang pribadi yang tidak menjalankan usaha dengan lebih bayar PPh berapapun, orang pribadi yang menjalankan usaha dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta, wajib pajak badan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan lebih bayar maksimal Rp1 miliar, serta pengusaha kena pajak (PKP) dengan penyerahan hingga Rp4,2 miliar dan lebih bayar PPN maksimal Rp1 miliar. Kelompok ini tidak perlu mengajukan permohonan penetapan khusus, cukup mencentang kolom pengembalian pendahuluan pada SPT.
Ketiga, PKP berisiko rendah, yaitu PKP yang masuk dalam kategori tertentu seperti perusahaan terbuka (go public), badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), mitra utama kepabeanan, operator ekonomi bersertifikat (AEO), pabrikan atau produsen, pedagang besar farmasi yang bersertifikat, distributor alat kesehatan yang bersertifikat, hingga anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%. PKP berisiko rendah mendapatkan fasilitas ini khusus untuk kelebihan pembayaran PPN, dengan syarat minimal 80% dari nilai penyerahan mereka merupakan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.
Berapa Lama Prosesnya?
PMK-28/2026 memberikan kepastian hukum yang tegas soal jangka waktu. Bagi wajib pajak patuh (kriteria tertentu), surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan paling lama tiga bulan untuk pajak penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk pajak pertambahan nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
Bagi wajib pajak persyaratan tertentu, prosesnya lebih cepat: 15 hari kerja untuk PPh orang pribadi, satu bulan untuk PPh badan, dan satu bulan untuk PPN. Bagi PKP berisiko rendah, SKPPKP diterbitkan paling lama satu bulan. Lebih dari itu, apabila batas waktu tersebut terlampaui dan DJP belum menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak otomatis dianggap dikabulkan.
Apa yang Baru dan Mengapa Ini Penting?
Dibandingkan regulasi sebelumnya, PMK-28/2026 membawa beberapa penyempurnaan penting. Salah satunya adalah perluasan dan penajaman kriteria bagi wajib pajak patuh, termasuk penambahan ketentuan terkait kualitas laporan keuangan yang lebih terperinci. Misalnya, larangan penggunaan laporan keuangan restated akibat koreksi kesalahan dan ketentuan rotasi akuntan publik.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur dengan lebih jelas kondisi-kondisi di mana nilai lebih bayar dalam SPT orang pribadi bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak yang dapat dimintakan pengembalian. Dampaknya, pengaturan ini memberikan perlindungan dan kepastian bagi kedua belah pihak.
Dari perspektif wajib pajak, pengembalian pendahuluan adalah instrumen manajemen arus kas yang sangat signifikan, terutama bagi pelaku usaha. Dana yang kelebihan bayar, apabila terlambat dikembalikan, dapat mengganggu likuiditas operasional perusahaan. Dengan adanya jaminan kepastian waktu dan prosedur yang lebih sederhana dalam PMK ini, wajib pajak yang patuh dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Kepatuhan Adalah Kunci
PMK-28/2026 sejatinya adalah pesan yang jelas dari pemerintah: kepatuhan perpajakan memiliki manfaat yang nyata dan terukur. Wajib pajak yang tertib melaporkan dan membayar pajak, menjaga laporan keuangannya bersih, serta tidak memiliki tunggakan, akan mendapatkan kemudahan berupa proses pengembalian yang lebih cepat dan sederhana. Ini adalah hubungan timbal balik yang sehat antara negara dan wajib pajak. Negara menepati janji untuk mengembalikan hak wajib pajak tepat waktu, sementara wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum memanfaatkan fasilitas ini, tidak ada salahnya untuk mulai mengevaluasi kondisi kepatuhan perpajakan masing-masing. Siapa tahu, Anda termasuk dalam salah satu kelompok yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan, dan itu berarti aliran kas yang lebih lancar untuk menopang produktivitas dan pertumbuhan usaha Anda.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 views