Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bekerja sama dengan RSUD Kolaka Timur menggelar kegiatan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi bagi Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kolaka Timur (Rabu, 22/4).
Kegiatan yang bertempat di RSUD Kolaka Timur ini diikuti oleh tenaga kesehatan (nakes) dan dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut. Acara dibuka langsung oleh Direktur RSUD Kolaka Timur, dr. Abdul Munir Abubakar.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengawasan IV, Naali, menyampaikan pentingnya kepatuhan pajak bagi seluruh wajib pajak, khususnya tenaga kesehatan yang sering memiliki penghasilan dari berbagai sumber. Ia menekankan bahwa kehadiran KPP Pratama Kolaka adalah untuk mempermudah nakes dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
Narasumber dari KPP Pratama Kolaka, Rachmat Nuryadin, account representative, dan Nur Fajar, penyuluh pajak, menyampaikan materi secara lengkap seputar tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif karena banyak peserta yang merasakan kompleksitas pelaporan SPT, terutama bagi dokter dan nakes yang praktik di lebih dari satu fasilitas kesehatan.
Beberapa tantangan utama yang dibahas meliputi pengumpulan banyak Bukti Potong PPh 21 dari berbagai rumah sakit/klinik, potensi kurang bayar yang cukup besar saat seluruh penghasilan digabungkan karena tarif pajak progresif, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) sebesar 50% dari penghasilan bruto bagi dokter, verifikasi data pre-populated di Coretax DJP yang tetap memerlukan ketelitian tinggi, perubahan tarif PPh Pasal 21 pasca pemberlakuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang berdampak pada besaran kurang bayar di SPT Tahunan.
Narasumber menjelaskan bahwa sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, jasa medis menggunakan tarif progresif hingga 35%. Setelah aturan baru berlaku, pemotongan sering berada di tarif terendah 5% sehingga ketika pelaporan tahunan dilakukan, wajib pajak sering menghadapi kekurangan bayar yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KPP Pratama Kolaka berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan secara berkala agar tingkat kepatuhan pajak di kalangan tenaga kesehatan semakin meningkat.
| Pewarta: Nur Fajar |
| Kontributor Foto: Rachmat Nuryadin |
| Editor:Yuliani Zyagnas Item |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views




