Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang melalui petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam aktivasi akun Coretax di ruang pelayanan kantor (Kamis, 26/3). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan layanan perpajakan, khususnya dalam mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas TPT memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak mulai dari proses aktivasi akun hingga memastikan akun dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Pendampingan ini dilakukan secara personal agar wajib pajak dapat memahami setiap tahapan dengan baik.
Melalui asistensi ini, wajib pajak tidak hanya berhasil mengaktifkan akun Coretax, tetapi juga memperoleh pemahaman terkait penggunaan sistem tersebut untuk pelaporan SPT Tahunan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemandirian wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara online.
Petugas TPT KPP Madya Dua Tangerang menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. "Kami berupaya memastikan setiap wajib pajak dapat menggunakan Coretax dengan baik, secara mandiri maupun dengan pendampingan, sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah benar," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan wajib pajak dapat semakin percaya diri dalam menggunakan layanan digital perpajakan serta mampu melaporkan SPT Tahunan secara mandiri di masa mendatang.
| Pewarta: Raihan Ramadhana Dofani |
| Kontributor Foto: Raihan Ramadhana Dofani |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view
