SPT Tahunan Kurang Bayar? Ini Syarat untuk Mengangsur/Menunda Pembayarannya!
Oleh: Ashadi Mulyadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Masa pelaporan kewajiban perpajakan, khususnya di awal tahun, seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi para wajib pajak. Baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, bisa saja mengalami tantangan dalam menyusun surat pemberitahuan (SPT) tahunan mereka. Tantangan terbesar yang kerap dihadapi adalah ketika wajib pajak mendapati status SPT tahunan mereka kurang bayar.
Membayar kekurangan pajak membutuhkan perencanaan keuangan yang cermat. Wajib pajak perlu memikirkan dan merancang bagaimana mekanisme pembayaran pajaknya agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya sangat jelas: agar pelunasan pembayaran pajak dapat berjalan lancar tanpa membuat cashflow atau arus kas menjadi terganggu.
Regulasi untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Kabar baiknya, seiring dengan implementasi Pembaruan Inti Admnistrasi Perpajakan, wajib pajak kini mendapatkan kemudahan yang signifikan. Sejak diimplementasikannya sistem Coretax sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat melakukan angsuran dan/atau penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Hal ini agar wajib pajak dapat lebih mudah dan leluasa dalam mengatur cashflow mereka.
Salah satu hal krusial dalam peraturan tersebut adalah ketersediaan skema untuk melakukan penundaan atau angsuran PPh Pasal 29 yang tercantum dalam SPT tahunan. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang tengah berada dalam kesulitan likuiditas. Dengan begitu, mereka yang sedang terhimpit secara finansial memiliki ruang bernapas dan membutuhkan waktu ekstra dalam melakukan pelunasan PPh Pasal 29.
Syarat dan Ketentuan Permohonan
Wajib pajak yang dapat memanfaatkan angsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 merupakan wajib pajak yang terbukti mengalami kesulitan likuiditas. Selain itu, fasilitas ini juga ditujukan bagi mereka yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajaknya tepat pada waktunya.
Untuk dapat mengajukan permohonan angsuran/penundaan ini, terdapat beberapa persyaratan administratif, yaitu:
- Wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan untuk dua tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk tiga masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya
- Wajib pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas dan jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaanya;
- Dalam hal wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaanya (force majeur) surat permohonan dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur) dari pihak yang berwenang;
- surat permohonan dilampiri dokumen berupa laporan keuangan interim atau laporan keuangan untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan untuk tahun pajak yang diajukan pengangsuran atau penundaan;
- Wajib pajak memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria merupakan milik wajib pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.
Permohonan wajib pajak tersebut harus disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh. DJP wajib memberi keputusan baik berupa persetujuan maupun penolakan permohonan paling lambat tiga hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Wajib Pajak yang mendapat persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tata Cara Pengajuan Melalui Coretax
Proses birokrasi kini dibuat jauh lebih modern. Wajib ajak yang ingin mengajukan permohonan angsuran/penundaan dapat langsung mengajukannya melalui akun Coretax. Inovasi ini memastikan wajib pajak tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor pajak.
Berikut adalah langkah-langkah tata cara pengajuannya:
- Buka browser dan masuk ke www.coretaxdjp.pajak.go.id
- Login menggunakan nomor pokok wajib pajak 16 digit dan password
- Pilih tab Layanan Wajib Pajak>pilih layanan administrasi>buat permohonan layanan administrasi
- Pilih AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29, kemudian pilih antara LA.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 atau LA.21-02 Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29
- Isi informasi permohonan, kemudian upload dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Klik kirim
Permohonan angsuran/penundaan pembayaran PPh Pasal 29 berhasil dikirim.
Kesimpulan
Hadirnya fasilitas angsuran/penundaan pembayaran PPh Pasal 29 ini merupakan salah satu bentuk fasilitas administrasi perpajakan. Hal ini agar wajib pajak dapat terus memenuhi kewajiban perpajakannya secara patuh dan tepat waktu. Pada saat yang bersamaan, wajib pajak tetap dapat mengelola kelancaran likuiditas dan menjaga cashflow perusahaan atau keuangan pribadinya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 68 views