Lapak Jasa Tukar Uang, Ini Aspek Perpajakannya
Oleh: (Muhammad Rifqi Saifudin), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Lebaran tinggal menghitung hari, jalanan di awal Ramadan yang dipenuhi pedagang takjil digantikan oleh lapak jasa tukar uang. Biasanya pelapak berdiri di samping sepeda motornya sambil mengibaskan berbagai pecahan uang rupiah mulai dari Rp5 ribu sampai Rp20 ribu.
Pelapak ini membawa pulang lembaran uang lebih sedikit tetapi dengan jumlah yang lebih banyak daripada saat datang. Ini karena mereka biasanya meminta imbalan atas jasa penukaran uang. Bentuk uang yang ditukar masyarakat berpengaruh terhadap jumlah uang baru yang didapat. Apakah transaksi penukaran uang ini dikenakan pajak?
Uang yang Ditukar Bukan Objek Pajak
Tiap kali berbelanja di minimarket, masyarakat sudah membantu pembangunan negara dengan membayar pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN). PPN ini termasuk dalam harga barang yang harus dibayar. Minimarket akan mengumpulkan pajak tersebut lalu dilaporkan dan dibayar tiap bulan melalui surat pemberitahuan masa PPN.
Namun, tidak semua transaksi dipungut PPN, salah satunya penyerahan uang. Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan uang merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Lalu, bagaimana dengan penghasilan yang diterima pelapak?
Uang yang Ditukar Bukan Penghasilan
Definisi penghasilan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan (UU PPh jo. UU HPP) adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Pihak yang menukarkan uang tidak menerima tambahan kemampuan ekonomis, hanya memudahkan mereka dalam membagikan THR kepada bocil-bocil saat kumpul Lebaran terutama untuk nominal kecil.
Ketiadaan tambahan kemampuan ekonomis diperkuat dengan jumlah uang yang berkurang saat diterima penukar uang tersebut. Ini karena ada potongan terkait jasa atau berdasarkan penilaian pelapak terhadap kualitas uang yang ditukarkan.
Di sisi lain, imbalan yang diterima oleh pelapak merupakan penghasilan sehingga ada potensi PPh yang harus dibayar dan dilaporkan pada SPT Tahunan pelapak. Pelapak yang memiliki peredaran bruto setahun kurang dari Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif final PPh 0,5% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelpaoran Usaha untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PMK 164/2023 menyebutkan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Artinya pelapak hanya akan dikenai pajak apabila dalam setahun total omzet yang didapatkan lebih dari Rp500 juta. Apabila kurang, maka penghasilan yang diterima tidak dikenakan PPh tetapi tetap wajib dilaporkan pada SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan di Coretax
Pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax bagi semua wajib pajak termasuk pelapak jasa tukar uang. Coretax menyediakan metode pelaporan yang lebih mudah bagi wajib pajak yang menggunakan tarif final PPh 0,5% daripada sebelumnya yang menggunakan e-Form.
Dulu, wajib pajak yang menggunakan e-Form harus memiliki Adobe PDF Reader 32 bit, pembayaran pajaknya pun masih menggunakan e-Billing yang tidak terintegrasi di e-Form. Sekarang, pembuatan billing dilakukan melalui Coretax sehingga saat pembuatan SPT tahunan, pajak yang telah dibayar otomatis masuk sehingga mengurangi kesalahan input total pajak yang dibayar.
Kemudahan lain ada pada pengisian lampiran omzet bulanan yang ada pada lampiran L3B. Pada masa e-Form, wajib pajak harus menginput nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan alamat sebanyak 12 bulan. Hal tersebut tidak perlu lagi dilakukan di Coretax karena wajib pajak cukup memasukkan nilai omzet setiap bulan.
Transaksi penukaran uang tidak dikenakan pajak, tetapi apabila pelapak mendapatkan keuntungan karena selisih jumlah uang yang ditukarkan maka itu termasuk penghasilan yang harus dilaporkan pada SPT Tahunan pelapak. Kewajiban meliputi pelaporan. Sementara itu, apakah membayar PPh, hal ini tergantung seberapa banyak omzet yang dihasilkan. Jika di atas Rp500 juta, pelapak wajib menyetorkan PPh.
Aspek keamanan saat penukaran uang harus diperhatikan. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah menyebutkan layanan penukaran uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Perlu diperhatikan pihak-pihak yang ditunjuk tersebut untuk mengurangi risiko penukaran uang palsu. Jangan sampai sukacita Lebaran membawa duka karena uang yang ditukarkan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 52 views