Oleh: Irwan Harefa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

"Benar ternyata ya Pak, lapor SPT pakai Coretax ini lebih mudah, cepat dan praktis, kalau sudah terbiasa sih tinggal klak klik, apalagi bukti potong sudah ada semua dalam sistem. Kalau koneksi internet oke, pelaporannya enak, otomatis dan cepat," tutur Agus, 45 tahun, warga Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat. SPT yang dimaksud adalah surat pemberitahuan, sarana pelaporan pajak.

“Di media sosial banyak yang bilang susah, barusan saya lapor SPT di Coretax dipandu petugas ternyata tak seribet seperti kata orang-orang. Bukti potong sudah ada, hanya tadi memang perlu update data pribadi. Menurut saya lebih simpel dan cepet ngisinya, apalagi tiap ngeklik ada arahannya soal next step dan lampiran yang diperlukan,” ungkap Fitri, 36 tahun, warga Kelurahan Joglo, Jakarta Barat.

“Menurut saya lebih simpel dan praktis dibanding sebelumnya, registrasinya saja yang ruwet. Saya dan istri di Coretax tercatat sama-sama belum menikah padahal data Dukcapil mestinya sudah update. Istilah di dalamnya juga bikin sulit karena pakai bahasa pajak semua, padahal kan nggak semua orang kuliah perpajakan,” ujar Ridho, 28 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

Tiga testimoni dari Bapak Agus, Ibu Fitri dan Mas Ridho tersebut di atas, disampaikan saat ketiganya selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 di KPP Pratama Jakarta Kembangan. Sebelumnya, Kantor Pajak Kembangan melalui laman media sosial mengajak para Wajib Pajak untuk ngabuburit sambil melakukan pelaporan SPT melalui Coretax pada hari Kamis, 12 Maret 2026. 

DJP Memahami Dinamika Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax

Sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax baru mulai dilaksanakan tahun ini --untuk tahun pajak 2025. Sebagai pengalaman pertama kali, DJP sangat memahami kondisi dan dinamika yang terjadi dalam proses ini, sehingga melakukan berbagai upaya memberikan bantuan dan pendampingan kepada wajib pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengajak para wajib pajak untuk ngabuburit sambil mengisi SPT karena masa pelaporan SPT Tahunan kali ini kebetulan bertepatan dengan bulan puasa ramadan 1447 Hijriah.

Tak bisa dipungkiri bahwa wajib pajak orang pribadi memang sangat variatif, dari aspek usia, gender, pendidikan, status pernikahan, tingkat penghasilan, jenis pekerjaan dan berbagai parameter lainnya. Pengalaman menunjukkan, berbagai perbedaan ini cukup berpengaruh terhadap kecepatan dan kamampuan memahami dan mengikuti petunjuk pengisian SPT melalui Coretax yang sudah banyak tersedia secara daring (online).

Wajib pajak tertentu terutama kelompok usia muda serta mereka yang sering berhubungan dengan teknologi informasi dan dunia digital, tentu sudah tidak asing dengan beberapa istilah dalam aplikasi Coretax. Sebaliknya, ada juga wajib pajak yang memang perlu pendampingan dan bantuan petugas pajak. Sebagai contoh, masih terdapat wajib pajak yang menanyakan apa itu aktivasi akun, lalu mengapa masih harus ada kode otorisasi. Ada juga wajib pajak yang menanyakan mengapa lapor SPT Tahunan harus melalui Coretax dan mengapa tidak menggunakan aplikasi yang sudah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Sambil Ngabuburit, Petugas Dampingi Wajib Pajak Sampai Berhasil

Syarat utama agar dapat melakukan pelaporan SPT melalui Coretax adalah wajib pajak harus sudah melakukan aktivasi akun dan mendapat kode otorisasi pada Coretax DJP. Keamanan akun pada semua aplikasi digital tentu saja sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh orang yang tidak berhak sehingga memerlukan verifikasi nomor identitas, nomor handphone dan alamat email yang valid. Demikian juga dengan Coretax DJP, aktivasi akun merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan wajib pajak agar dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dan melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya.

Selanjutnya, kode otorisasi dan sertifikat elektronik merupakan tanda tangan pemilik akun dalam bentuk elektronik. Saat SPT Tahunan PPh masih disampaikan dalam bentuk kertas, SPT tersebut wajib ditandatangani oleh wajib pajak (dikenal dengan istilah tanda tangan basah). Ketika pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan secara online, tentu saja tetap harus ditandatangani sesuai ketentuan peraturan perpajakan, hanya saja dalam bentuk tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik inilah yang dilakukan dalam bentuk sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP.

Sebagaimana tanda tangan basah, teken elektronik juga bersifat unik, berbeda untuk setiap orang dan sangat rahasia. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa SPT yang dilaporkan secara online melalui Coretax DJP memang dilakukan oleh wajib pajak yang sah dan dapat divalidasi serta diverifikasi kebenarannya.

Untuk diketahui, kode otorisasi merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP, sedangkan sertifikat elektronik merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang memiliki kekuatan hukum yang sah untuk autentikasi dan verifikasi dokumen perpajakan, termasuk SPT Tahunan.

Sambil mengisi waktu ngabuburit, petugas pada KPP Pratama Jakarta Kembangan membantu wajib pajak melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik pada sistem Coretax DJP. Selanjutnya, petugas pajak dengan sabar mendampingi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sampai berhasil.

Para wajib pajak yang hadir ngabuburit sambil mengisi SPT akhirnya memahami bahwa Coretax memang membuat pelaporan SPT Tahunan menjadi mudah, cepat dan praktis. Dengan Coretax, wajib pajak bisa melaporkan SPT kapan dan dimana saja. Dalam dunia yang serba digital, kita memang tak mungkin lagi kembali ke zaman dimana para wajib pajak harus berdesak-desakan di bawah tenda di halaman kantor pajak hanya untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk kertas.

“Terima kasih pak, saya berhasil melaporkan SPT. Ternyata memang mudah, ini hanya masalah kebiasaan saja, maklum pengalaman pertama kali,” kata Ridho kepada petugas pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan yang mengantarkan ke pintu lift sambal memberikan takjil untuk sekedar berbuka puasa.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.