Paradoks Pajak atas THR: Membedah Fakta di Balik Angka yang Melonjak
Oleh: Muhammad Widodo Ma'ruf, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Riuh rendah mengenai besaran potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) kembali menyeruak ke ruang publik pada awal 2026. Masyarakat, khususnya para pekerja formal, dikejutkan oleh angka potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terasa jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Fenomena ini bukan tanpa sebab. Penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 menjadi faktor utama di balik perdebatan ini. Namun sebenarnya, tersimpan sebuah mekanisme administratif yang sebenarnya bertujuan menyederhanakan kewajiban perpajakan, kendati harus dibayar dengan fluktuasi arus kas bulanan bagi wajib pajak.
Polemik ini bermuara pada cara kerja TER yang mengagregasikan seluruh penghasilan bruto dalam satu bulan masa pajak. Ketika seorang karyawan menerima gaji rutin sekaligus THR, total penghasilan brutonya melonjak secara signifikan. Lonjakan ini secara otomatis menarik posisi wajib pajak ke lapisan tarif (layer) yang lebih tinggi dalam tabel TER. Akibatnya, persentase potongan pajak tidak lagi linier, melainkan progresif mengikuti tabel kategori yang telah ditetapkan pemerintah. Inilah yang kemudian dipersepsikan publik sebagai "pajak THR yang naik", padahal secara substansi tahunan, beban pajaknya tetaplah sama.
Membedah Mekanisme Melalui Simulasi Angka
Untuk memahami mengapa fenomena ini terjadi, mari kita proyeksikan sebuah simulasi sederhana. Bayangkan seorang karyawan tetap telah menikah dengan dua orang tanggungan bernama Andi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) K/2, yang berarti ia menikah dengan dua tanggungan. Berdasarkan ketentuan, Andi masuk ke dalam Kategori TER B. Gaji rutin Andi adalah Rp10.000.000 per bulan. Dalam kondisi normal tanpa bonus, penghasilan bruto Andi berada pada tarif TER sebesar 1,5%. Maka, setiap bulan dari Januari hingga Februari, perusahaan memotong pajaknya sebesar:
PPh 21 = 1,5% x Rp10.000.000 PPh 21 = Rp150.000Angka ini relatif kecil dibanding penghitungan PPh 21 sebelum skema TER digunakan (dikisaran Rp193.750,00) dan memberikan kelonggaran arus kas bagi Andi di awal tahun.
Namun, efek kejut muncul pada bulan Maret 2026 saat THR cair. Andi menerima gaji Rp10.000.000 ditambah THR satu kali gaji sebesar Rp10.000.000. Total penghasilan bruto Andi pada bulan Maret menjadi Rp20.000.000. Berdasarkan tabel TER Kategori B, penghasilan di angka tersebut tidak lagi dikenakan tarif 2%, melainkan melonjak menjadi 8%. Hasilnya, potongan pajak Andi pada bulan Maret menjadi:
PPh 21 = 8% x Rp20.000.000 PPh 21 = Rp1.600.000Secara kasat mata, potongan ini melonjak sembilan kali lipat dari bulan sebelumnya, padahal penghasilannya hanya naik dua kali lipat. Inilah titik di mana kegelisahan masyarakat bermula.
Setelah masa THR lewat, pada bulan April hingga November, potongan pajak Andi kembali normal ke angka Rp150.000 per bulan karena penghasilan brutonya kembali ke angka dasar Rp10.000.000. Jika kita menjumlahkan seluruh potongan pajak Andi dari bulan Januari hingga November (11 bulan), total uang yang telah disetorkan ke kas negara adalah Rp3.100.000 (Rp150.000 dikali 10 bulan ditambah Rp1.600.000 pada bulan Maret). Angka ini adalah angka "cicilan" sementara yang akan dihitung keakuratannya pada penghujung tahun.
Penghitungan yang sama di Bulan Desember
Mitos bahwa TER menambah beban pajak tahunan akan gugur pada masa pajak Desember. Pada bulan pamungkas ini, pemberi kerja tidak lagi menggunakan tabel TER, melainkan kembali ke metode penghitungan Pasal 17 UU PPh yang progresif terhadap total penghasilan setahun. Mari kita hitung kewajiban asli Andi.
Total penghasilan (Ph) bruto Andi setahun adalah Rp130.000.000 (12 bulan gaji plus 1 bulan THR). Dari angka ini, dikurangi iuran pensiun atau THT (misal Rp3.000.000) dan biaya jabatan sebesar 5% (maksimal Rp6.000.000) dan PTKP K/2 sebesar Rp67.500.000.
Ph Neto = Ph Bruto – (Biaya pengurang + biaya jabatan) = Rp130.000.000 – (Rp3.000.000 + Rp6.000.000) Ph Neto = Rp121.000.000 Ph Kena Pajak = Ph Neto – PTKP = Rp121.000.000 - Rp67.500.000 Ph Kena Pajak = Rp53.500.000 PPh Terutang = Tarif X Ph Kena Pajak = 5% X Rp53.500.000 PPh Terutang = Rp2.675.000Di sinilah letak fakta yang sering terabaikan karena Andi sudah dipotong sebesar Rp3.100.000 selama Januari-November, maka pada bulan Desember, Andi mengalami kelebihan potong sebesar Rp425.000. Pada bulan tersebut, Andi tidak dipotong pajak sepeser pun dari gajinya, dan perusahaan wajib mengembalikan uang Rp425.000 tersebut kepadanya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa skema TER sebenarnya hanyalah metode "cicilan" pajak. Jika di masa lalu penghitungan pajak bulanan dilakukan dengan merata-ratakan perkiraan setahun (yang sering kali rumit secara administrasi bagi HRD), kini TER memberikan kemudahan hitung di depan namun berisiko menciptakan lonjakan di tengah dan kelebihan bayar di akhir. Bagi wajib pajak yang memahami pola ini, kelebihan bayar di bulan Desember menjadi semacam "bonus kecil" tambahan di akhir tahun, meskipun harus dibayar dengan kerelaan melihat THR-nya dipotong besar di awal.
Tantangan Literasi Pajak dan Transparansi Perusahaan
Persoalan pajak THR ini pada akhirnya bukan sekadar masalah angka, melainkan masalah komunikasi kebijakan. Ketidakpuasan publik muncul karena adanya kesenjangan informasi antara regulator dan wajib pajak. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mengambil untung lebih dari skema TER ini. Jika terjadi kelebihan bayar, uang tersebut tidak mengendap di kas negara, melainkan dikembalikan oleh pemberi kerja. Inilah peran krusial perusahaan atau pemberi kerja untuk menjelaskan slip gaji karyawannya secara transparan.
Selain itu, skema TER juga memiliki sisi lain bagi mereka yang berhenti kerja di tengah tahun atau pindah kantor. Perubahan status di tengah tahun pajak sering kali mengakibatkan kelebihan bayar yang lebih besar karena total penghasilannya lebih kecil daripada pajak yang sudah dipotong masa sebelumnya. Dalam konteks ini, kepastian bahwa pemberi kerja akan mengembalikan kelebihan tersebut menjadi jaminan keadilan bagi setiap individu. Jangan sampai prosedur pengembalian yang seharusnya mudah justru menjadi beban administratif baru bagi karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Sebagai penutup, pajak atas THR dengan skema TER adalah sebuah keniscayaan dari upaya simplifikasi birokrasi perpajakan. Skema ini mengubah beban kerja dari penghitungan yang rumit setiap bulan menjadi penghitungan yang otomatis di depan dan penyesuaian di akhir. Narasi yang berkembang di masyarakat bahwa pajak THR "membengkak" harus dijawab dengan edukasi yang konsisten mengenai mekanisme "cicilan" dan "penyesuaian di akhir masa pajak".
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views