Jakarta, 28 Februari 2026 – Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II menambah jam layanan pada hari Sabtu dan Minggu mulai 28 Februari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, atau hingga berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 kecuali pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026 yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Layanan akhir pekan ini mengusung tema “#KamiDampingiSampaiBerhasil” dan dilaksanakan di KPP masing-masing di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan jam pelayanan pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Adapun KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang melaksanakan layanan akhir pekan meliputi:
- KPP Madya Jakarta Selatan II
- KPP Madya Dua Jakarta Selatan II
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
- KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan
- KPP Pratama Jakarta Cilandak
- KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
- KPP Pratama Jakarta Jagakarsa
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan layanan akhir pekan dapat diperoleh dengan menghubungi masing-masing KPP atau melalui akun media sosial resmi setiap KPP.
Penambahan layanan ini difokuskan pada perubahan dan pemutakhiran data Wajib Pajak, aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Sejak diberlakukannya layanan akhir pekan, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II mencatat antusiasme masyarakat yang tinggi khususnya untuk aktivasi akun dan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Tambahan jam layanan ini sangat membantu Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Salah satu Wajib Pajak KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua, Muhammad Yasin, menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan. “Saya sudah lapor SPT Tahunan, dibantu oleh petugas. Layanan sabtu minggu ini sangat bermanfaat dan sangat membantu,” ujarnya.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin menyampaikan bahwa respons positif dari masyarakat menjadi motivasi bagi jajaran DJP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan yang bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, serta akurasi dalam proses layanan perpajakan.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan akhir pekan yang telah kami sediakan. Jangan menunggu hingga mendekati batas akhir 31 Maret 2026. Dengan datang lebih awal atau memanfaatkan layanan daring, proses pelaporan akan lebih nyaman dan tepat waktu,” pungkas Imam.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Bagi Wajib Pajak yang memerlukan informasi dan layanan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Kring Pajak 1500200 atau @kringpajak, dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!
#LaporSPTTahunan #Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil
- 13 views