SPT Semakin Akurat Dengan Fitur Prepopulated Pada Coretax DJP
Oleh: Nurdin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu fitur unggulan dalam pembuatan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui Coretax adalah langsung munculnya data-data terkait wajib pajak seperti data penghasilan dan kredit pajak yang berasal dari bukti potong/pungut pajak penghasilan (PPh). Fitur ini dikenal dengan prepopulated di mana sistem mengisi data perpajakan wajib pajak yang berasal dari berbagai sumber seperti bukti potong/pungut pajak, faktur pajak, data transaksi yang telah dilaporkan pihak ketiga, atau riwayat pelaporan sebelumnya. Hal ini memberi perubahan signifikan dibandingkan portal pelaporan SPT Tahunan sebelumnya yaitu djponline. Sebelumnya, pelaporan penghasilan dan kredit pajak dari bukti potong/ pungut PPh diinput secara manual sehingga wajib pajak perlu mengingat atau mencatat penerimaan penghasilan yang dipotong/dipungut PPh selama tahun tersebut dan mengumpulkan seluruh datanya sebagai persiapan sebelum lapor SPT.
Akurasi Data Pelaporan SPT
Pengisian data secara prepopulated tentu berdampak pada peningkatan akurasi data SPT karena data yang bersumber langsung dari basis data DJP dan pihak pelapor otomatis terisi pada draft SPT. Pengisian data secara sistem ini akan mengurangi risiko kesalahan input (human error) seperti detail data pemberi kerja, nomor dokumen, jumlah penghasilan, atau jenis kredit pajaknya. Human error pengisian manual berisiko terjadi apabila jumlah data yang dimasukan mencapai puluhan atau bahkan ratusan. Selain itu, dengan pengisian data secara otomatis pada draft SPT maka diharapkan waktu yang dibutuhkan untuk penyusunan draft menjadi lebih cepat karena wajib pajak tidak perlu memasukan data satu per satu.
Munculnya data-data secara otomatis pada draft juga memungkinkan pelapor mengecek data apa saja yang dilaporkan atau diterbitkan pihak ketiga. Pelapor tidak perlu lagi menghubungi para pemberi kerja atau lawan transaksi untuk meminta data bukti potong/pungut PPh yang diterbitkan sebagai persiapan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Pengecekan data hasil prepopulated memungkinkan wajib pajak memastikan apakah pihak ketiga yang menerbitkan bukti potong/pungut PPh sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau nyata-nyata wajib pajak tersebut menerima penghasilan dari pihak ketiga tersebut. Bukan tidak mungkin, data identitas perpajakan wajib pajak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab padahal tidak terdapat transaksi atau tidak ada aliran penghasilan apapun. Data hasil prepopulated inilah yang menjadi early warning apabila terdapat indikasi penggunaan data wajib pajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Keunggulan dari sistem prepopulated tentu akan mengurangi beban administrasi pengawasan karena perbedaan data antara bukti potong/pungut PPh antara basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan SPT wajib pajak atau terdapat bukti potong/pungut PPh yang tidak dilaporkan baik penghasilan maupun kredit pajaknya menjadi pemicu timbulnya klarifikasi dari kantor pajak berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atau surat imbauan. Dalam banyak kasus klarifikasi, wajib pajak yang menerima penghasilan yang sifatnya tidak rutin seperti fee atau honor luput melaporkan penghasilan tersebut karena tidak menerima bukti potong/pungut PPhnya. Hal ini sangat mungkin terjadi karena masih ada pemotong/pemungut yang tidak melaksanakan ketentuan untuk menyerahkan bukti potong/pungut PPh kepada penerima penghasilan. Selain itu, wajib pajak juga sering tidak mencatat seluruh penghasilan secara teperinci selama setahun terutama yang sifatnya insidentil. Olah karena itu, fitur prepopulated pada Coretax menjadi solusi konkrit untuk mengurangi dispute antara wajib pajak dengan fiskus.
Fitur prepopulated juga memberikan pesan yang jelas kepada wajib pajak bahwa pajak penghasilan dikenakan atas seluruh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun baik yang berasal dari dalam Indonesia maupun luar Indonesia. Hal ini meluruskan anggapan bahwa penghasilan yang dilaporkan sesuai profesi atau kegiatan usaha utama. Sebagai contoh, wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai di suatu perusahaan memiliki pekerjaan sampingan sebagai dosen dan wajib pajak tersebut beranggapan hanya gaji sebagai pegawai di perusahaan yang dilaporkan. Data ter-prefill berupa bukti potong/pungut PPh dari perusahaan dan kampus pada draft SPT akan meluruskan anggapan tersebut yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas kepatuhan dari SPT yang dilaporkan. Bukan tidak mungkin, fitur ini bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak karena data bukti potong/pungut PPh lebih dari satu pemberi kerja berpotensi menimbulkan SPT Tahunan PPh yang kurang bayar.
Tindak Lanjut Data Hasil Prepopulated
Data yang terisi secara otomatis pada draft SPT tidak serta merta merupakan data akhir yang sepenuhnya akurat karena wajib pajak tetap harus melakukan pengecekan terlebih dahulu atau penyesuaian data apabila diperlukan. Data yang terisi bukan hanya bukti potong/pungut PPh yang masuk ke dalam data penghasilan dan kredit pajak karena data harta dan utang pada SPT tahun sebelumnya termasuk data yang otomatis terisi.
Setelah mengecek data yang terisi, wajib pajak dapat menambahkan secara manual data penghasilan atau kredit pajak apabila ada penghasilan yang sudah diterbitkan bukti potong/pungut PPh-nya tetapi tidak ter-prefill atau terdapat penghasilan baik final maupun nonfinal yang tidak dipotong/pungut PPh sehingga tidak terbit bukti potong/pungut PPhnya yang juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sebagai contoh, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan kepada orang pribadi selain pemotong pajak harus ditambahkan secara manual pada lampiran terkait penghasilan yang dikenai PPh final. Kemudian, apabila wajib pajak meyakini terdapat bukti potong/pungut PPh yang diterbitkan pemberi penghasilan tidak sesuai keadaan sebenarnya maka bukti potong/pungut PPh tersebut dapat dihapus. Namun demikian wajib pajak perlu juga memastikan pemberi penghasilan membatalkan atau membetulkan bukti potong PPh-nya agar tidak terjadi perbedaan antara basis data DJP dengan SPT yang sudah dilaporkan. Terakhir, untuk data harta dan utang tentunya harus diperbarui sesuai dengan keadaan pada akhir tahun yang dilaporkan. Wajib pajak dapat menggunakan tombol edit untuk masing-masing jenis harta dan utang.
Selain mempermudah wajib pajak dalam menyusun SPT, adanya fitur ini tentu diharapkan berkorelasi positif dengan kepatuhan perpajakan wajib pajak karena data SPT semakin akurat yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 109 views