Bandar Lampung, 26 Februari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung menyelenggarakan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berbasis Coretax DJP bagi jajaran perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung di Aula Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 26/2). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong peningkatan kepatuhan pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan negara, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Dalam sambutannya, Sekda Lampung Marindo menegaskan bahwa pajak merupakan pilar utama pembiayaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena itu, kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud kontribusi aktif ASN dalam mendukung pembangunan dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Materi sosialisasi dan bimbingan teknis disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, yang memaparkan secara langsung tata cara aktivasi akun, pemutakhiran data, hingga pengisian dan penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Peserta juga diberikan kesempatan untuk praktik langsung guna memastikan pemahaman berjalan optimal.
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan sistem sebelumnya dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu platform terpadu, memperoleh data yang lebih akurat, serta melakukan pelaporan SPT Tahunan secara digital dengan proses yang lebih cepat dan sistematis.
Melalui kegiatan ini, Teguh menyampaikan bahwa Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari sanksi administrasi serta turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan Lampung yang berkelanjutan.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 1 view