Sejumlah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tergabung dalam Pengurus Daerah Luwu Raya Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengikuti kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan di Aula Sawerigading, Lantai III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, Kota Palopo (Rabu, 18/2).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap transformasi digital di bidang perpajakan, khususnya implementasi sistem Coretax DJP. Pengurus INI dan IPPAT Luwu Raya mengajukan permohonan kepada KPP Pratama Palopo untuk memberikan edukasi mengenai integrasi administrasi perpajakan yang mencakup proses pendaftaran wajib pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga mekanisme pemeriksaan dan penagihan.
Ketua Pengurus Daerah Luwu Raya INI, Najemiah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting dalam mendukung kepatuhan pajak di kalangan profesional hukum.
“Kegiatan ini merupakan langkah untuk memperkuat pemahaman terkait kepatuhan perpajakan guna mendukung praktik profesi yang akuntabel,” ujar Najemiah.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo yang menyampaikan materi teknis terkait tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), prosedur penyampaian pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), serta pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Selain kewajiban perpajakan pribadi, kegiatan ini juga membahas kewajiban perpajakan PPAT dalam pelaksanaan tugasnya yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hal tersebut penting mengingat peran PPAT dalam memastikan transaksi properti masyarakat telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemanfaatan sistem Coretax DJP yang terintegrasi, para Notaris dan PPAT di wilayah Luwu Raya dapat meminimalkan kesalahan administrasi serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada klien.
Kegiatan berlangsung diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait kendala teknis yang dihadapi peserta dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lapangan.
| Pewarta: Muh. Idham Halid |
| Kontributor Foto: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo |
| Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views

