Kabupaten Bekasi, 25 Februari 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II menggelar kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax kepada para wajib pajak di Kawasan Meikarta. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan PT Megatama Global Mandiri selaku pengelola Kawasan Meikarta.
Sosialisasi ini merupakan langkah persiapan menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang pada tahun ini menggunakan sistem baru, Coretax. Perubahan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan, integrasi data, serta kualitas layanan perpajakan. Namun demikian, DJP menyadari bahwa dalam masa transisi, masih terdapat wajib pajak yang menghadapi kendala akses maupun adaptasi penggunaan sistem baru tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi pembuka rangkaian layanan pojok pajak yang akan dilaksanakan pada tanggal 25–27 Februari 2026 di Kawasan Meikarta. Melalui Pojok Pajak, para wajib pajak dapat memperoleh asistensi langsung dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Sebagai pengingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2026. Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari kendala teknis maupun kepadatan akses sistem.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, dalam sambutannya menyampaikan komitmen jajaran DJP untuk hadir dan mendampingi wajib pajak di tengah perubahan sistem ini.
“Semangat kami adalah #KamiDampingiSampaiBerhasil dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Tahun ini kami hadir mendampingi atas sistem baru tentunya membutuhkan penyesuaian. Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan lancar,” ujar Hestu.
Melalui pendekatan pojok pajak ini, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat terus meningkat, sekaligus memberikan pengalaman layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya di Kawasan Meikarta dan sekitarnya untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya serta tidak menunda pelaporan SPT Tahunan.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#KamiDampingiSampaiBerhasil
- 10 views