Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
- Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil; dan
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut.
- Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
- Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan
- Memilih Coretax Form.
- Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
- Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
- Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 1381 views