Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari menyelenggarakan siaran edukasi perpajakan melalui podcast di Radio Swara Dhaksinarga, Kabupaten Gunungkidul (Rabu, 18/2). Kegiatan yang berlangsung di Studio Radio Swara Dhaksinarga tersebut mengangkat tema “Kewajiban Perpajakan atas Penggabungan NPWP Suami dan Istri”.

Dipandu oleh host Gita, podcast menghadirkan dua narasumber dari tim penyuluh KPP Pratama Wonosari, Rakhma Atrikarini dan Ariyanto. Keduanya membahas secara komprehensif ketentuan penggabungan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi pasangan suami istri.

Dalam dialog interaktif tersebut dijelaskan bahwa penggabungan NPWP istri ke suami bukan merupakan kewajiban, namun sangat dianjurkan demi kemudahan administrasi dan untuk meminimalkan potensi kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan.

Rakhma menjelaskan, “Penggabungan NPWP relatif aman dan sederhana apabila istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, pajak penghasilannya telah dipotong penuh selama satu tahun (dibuktikan dengan formulir A1/A2), serta tidak memiliki penghasilan tambahan. Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri dapat dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenai PPh Final sehingga tidak menambah beban pajak suami,” ujarnya.

Di sisi lain, Ariyanto menambahkan bahwa apabila istri memiliki usaha sendiri, bekerja di lebih dari satu tempat, atau memiliki penghasilan lain, maka penghasilan tersebut tetap diperhitungkan dalam penghitungan pajak tahunan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Ariyanto juga memaparkan tata cara penggabungan NPWP melalui sistem Coretax DJP, mulai dari penambahan unit keluarga pada akun suami hingga pengajuan status Non-Efektif (NE) oleh istri. Ia mengimbau agar wajib pajak melakukan proses tersebut sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan guna menghindari kendala administrasi.

Pada kesempatan yang sama, Rakhma mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan atau pihak yang mengatasnamakan DJP. Ia menegaskan agar wajib pajak tidak panik apabila menerima telepon, pesan WhatsApp, maupun email mencurigakan, serta segera melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat untuk memastikan kebenarannya.

Pewarta: Reny Yuanita
Kontributor Foto: Reny Yuanita
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.