Posting SPT: Sekali Klik, Data Terisi Otomatis
Oleh: (Kania Laily Salsabila), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) kini memasuki era baru dengan hadirnya sistem Coretax DJP. Salah satu fitur yang paling banyak menarik perhatian wajib pajak adalah tombol “Posting SPT”. Tombol ini digadang-gadang mampu mempermudah proses pelaporan karena data SPT dapat terisi secara otomatis hanya dengan sekali klik.
Bagi sebagian orang, fitur ini terasa sangat membantu, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki data pajak yang relatif sederhana. Namun, di balik kemudahannya, masih banyak wajib pajak yang belum benar-benar memahami fungsi tombol ini serta tahapan lanjutan yang perlu dilakukan setelahnya.
Jangan sampai karena merasa “sudah otomatis”, wajib pajak justru melewatkan proses pengecekan penting yang berisiko menimbulkan konsekuensi administratif di masa yang akan datang. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara kerja tombol “Posting SPT”, manfaatnya, dan langkah lanjutan yang harus diperhatikan sebelum SPT benar-benar dilaporkan.
Kenalan dengan Tombol “Posting SPT”
Tombol “Posting SPT” merupakan fitur dalam aplikasi Coretax DJP yang berfungsi untuk menarik dan mengolah data perpajakan yang telah tersedia dalam Coretax DJP. Setelah tombol ini diklik, sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data SPT, seperti penghasilan bruto dan neto, pajak yang telah dipotong pihak lain, data harta pada tahun sebelumnya, data anggota keluarga, data pemilik modal dan pengurus untuk wajib pajak badan, serta data lainnya yang sudah terekam di Coretax DJP.
Data tersebut bersumber dari berbagai laporan yang sebelumnya telah masuk ke data DJP, misalnya bukti potong pajak penghasilan (PPh) dari pemberi kerja atau pihak pemotong lainnya. Kehadiran tombol ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan input manual sekaligus mempercepat proses pengisian SPT.
Maka dari itu, hasil dari “Posting SPT” bukanlah data final. Wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab penuh atas kebenaran data yang tersaji, sehingga pemahaman lanjutan mengenai pengecekan dan penyesuaian data menjadi hal yang sangat krusial.
Cek Kembali, Lakukan Penyesuaian Data
Setelah posting SPT, langkah berikutnya yang tidak boleh dilewatkan adalah melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data yang terisi otomatis. Sistem memang membantu menarik data, tetapi tidak menjamin seluruh informasi sudah lengkap dan sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ada kemungkinan data tertentu belum masuk, masih kurang, atau justru perlu disesuaikan. Misalnya, penghasilan lain yang belum dipotong pajak, harta dan utang yang mengalami perubahan di suatu tahun, atau kredit pajak yang belum seluruhnya tercantum.
Pada tahap ini, penyesuaian yang dilakukan dapat berupa penambahan, pengurangan, maupun koreksi data agar mencerminkan kondisi ekonomi wajib pajak dalam satu tahun pajak. Apabila wajib pajak langsung melanjutkan pelaporan tanpa penyesuaian yang tepat, akan ada konsekuensi administratif nantinya.
Salah satunya diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atas temuan yang belum dilaporkan dalam SPT. Oleh karena itu, luangkan waktu untuk meneliti setiap bagian SPT sebelum melangkah ke tahap akhir, yaitu mengklik “Bayar dan Lapor”.
Apabila wajib pajak “telanjur” melakukan pelaporan SPT, baru kemudian menyadari terdapat data yang belum update, wajib pajak dapat segera melakukan pembetulan pelaporan SPT. Pembetulan SPT dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi tetap memiliki konsekuensi administratif, terutama apabila koreksi yang dilakukan menyebabkan pajak yang terutang menjadi lebih besar.
Jadi, tombol “Posting SPT” memang solusi praktis dalam pelaporan SPT di era Coretax DJP. Namun, kemudahan ini tetap harus diimbangi dengan ketelitian dan literasi pajak yang baik. Pada akhirnya, sistem secanggih apa pun tetap membutuhkan peran aktif wajib pajak. Bijak memanfaatkan fitur, teliti sebelum melapor, agar SPT terlapor dengan benar dan tepat!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 76 views