Kapan Penghasilan Istri yang Berprofesi sebagai Dokter Harus Digabung dengan Suami?
Oleh: Nani Susanti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bagi pasangan suami-istri yang keduanya berprofesi sebagai tenaga medis, khususnya dokter --baik dokter umum maupun dokter spesialis-- urusan administrasi perpajakan sering kali memicu diskusi hangat di awal tahun. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dari seorang istri yang berprofesi sebagai dokter adalah: "Saya hanya praktik di satu rumah sakit, apakah penghasilan saya tetap harus digabung dengan penghasilan suami di surat pemberitahuan (SPT) tahunan?"
Memahami aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan yang berpotensi memicu tindakan pengawasan dari kantor pajak. Mari kita bedah ketentuannya berdasarkan prinsip kesatuan ekonomi keluarga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Namun, undang-undang memberikan pengecualian di mana penghasilan istri tidak perlu digabungkan dengan penghasilan neto suami dalam penghitungan pajak di akhir tahun.
Kapan Penghasilan Istri Berprofesi Dokter Tidak Perlu Digabung?
Dokter yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik, dikategorikan sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
Istri yang berprofesi sebagai dokter diperkenankan untuk tidak menggabungkan penghasilannya dengan suami (dianggap sudah selesai/final melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja) jika memenuhi syarat kumulatif berikut. Pertama, penghasilan diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai dan semata-mata dari satu pemberi kerja. Kedua, sudah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 oleh pemberi kerja tersebut. Dan ketiga, pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Dalam konteks dokter di satu rumah sakit, kondisi ini terpenuhi jika dokter tersebut hanya menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, atau berstatus sebagai pegawai tetap yang hanya menerima gaji bulanan dan tunjangan sebagai karyawan rumah sakit, tanpa melakukan praktik klinik mandiri atau sebagai tenaga ahli di tempat tersebut.
Kondisi yang Mengharuskan Penggabungan Penghasilan
Masalah sering muncul ketika seorang dokter memiliki setidaknya dua jenis penghasilan di satu rumah sakit yang sama. Berdasarkan praktik di lapangan, seorang dokter sering kali selain menerima atau memperoleh gaji sebagai pegawai tetap, juga memberikan jasa medis sebagai tenaga ahli, dengan melakukan praktik dokter di rumah sakit atau klinik dengan menerima atau memperoleh penghasilan berupa jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit atau klinik tersebut.
Meskipun dokter tersebut hanya bekerja di satu rumah sakit, jika ia menerima imbalan atas jasa medis (praktik klinik), maka secara hukum ia dianggap melakukan pekerjaan bebas. Sesuai Pasal 1 angka 12 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, dokter termasuk dalam kategori "Bukan Pegawai" yang melakukan pekerjaan bebas.
Dalam kondisi inilah penghasilan istri wajib digabungkan dengan penghasilan suami. Karena syarat "semata-mata dari satu pemberi kerja sebagai pegawai" telah gugur dengan adanya unsur penghasilan dari pekerjaan bebas.
Simulasi Sederhana
Jika Anda adalah seorang istri yang berprofesi sebagai dokter:
- Anda hanya menjabat sebagai Direktur di satu Rumah Sakit (sebagai pegawai tetap) dan tidak membuka praktik. Maka penghasilan Anda tidak perlu digabung dengan suami di SPT Penghasilan Anda akan masuk ke lampiran penghasilan istri dari satu pemberi kerja, sebagai penghasilan yang bersifat final.
- Anda bekerja di satu Rumah Sakit, selain sebagai dokter tetap, Anda juga menerima jasa medis dari pasien yang Anda tangani (sebagai tenaga ahli). Karena ada unsur pekerjaan bebas, maka total penghasilan neto Anda wajib digabung ke dalam penghasilan neto suami sebagai kepala keluarga untuk dihitung ulang pajaknya.
Kesimpulan
Status "satu rumah sakit" tidak otomatis membuat penghasilan istri dokter terbebas dari kewajiban penggabungan. Kuncinya terletak pada jenis penghasilannya. Jika terdapat unsur pekerjaan bebas (jasa medis), sesuai regulasi, penghasilan tersebut harus dilaporkan bersama dalam satu kesatuan pajak suami-istri. Lain kata, cukup suami sebagai kepala keluarga yang melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak milik suami.
Hal ini dikecualikan jika pasangan tersebut memiliki perjanjian pemisahan harta (PH) atau istri memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri (MT). Dalam hal kondisi PH atau MT, maka istri memiliki nomor pokok wajib pajak tersendiri dan melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Lain kata, antara lain, istri harus melaporkan SPT tahunan terpisah dari suaminya.
Dengan memahami batasan ini, Anda dapat merencanakan pelaporan SPT tahunan dengan lebih tenang dan akurat. Sudahkah Anda mengecek kembali slip gaji dan bukti potong Anda tahun ini? Yuk segera, semakin awal semakin nyaman!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 90 views