“Bukti potong menjadi dasar pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan,” ucap penyuluh pajak, Yulia Wisudawati, saat memaparkan materi Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahunan A1 dalam kelas pajak yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III.
Ia menegaskan bahwa penerbitan bukti potong yang benar dan tepat waktu merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanggung jawab pemberi kerja selaku pemotong pajak, Bogor (Kamis, 15/1).
Kelas pajak yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh 350 bendahara perusahaan swasta yang berasal dari wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Kegiatan ini secara khusus membahas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 oleh pemberi kerja atas penghasilan pegawai tetap, dengan mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Dalam penjelasannya, Yulia menyampaikan bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 tidak hanya berhenti pada penghitungan pajak. Proses tersebut harus dilaksanakan secara utuh dan berkesinambungan, mulai dari penghitungan pajak setiap masa, penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, hingga pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Seluruh tahapan tersebut wajib didukung dengan pencatatan dan dokumen perhitungan yang memadai sebagai dasar pemotongan pajak.
Yulia juga menekankan bahwa bukti potong memiliki peran yang sangat penting bagi pegawai, karyawan, dan pekerja dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Bukti potong menjadi dokumen utama yang digunakan pegawai untuk memastikan kebenaran penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun pajak.
Keterlambatan penerbitan bukti potong, meskipun hanya satu hari setelah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, berpotensi menyebabkan pegawai tidak dapat melaporkan SPT tepat waktu dan berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh kantor pajak tempat pegawai tersebut terdaftar.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak, Petrus Bobby Aruan, menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 menegaskan kembali peran pemberi kerja sebagai pemotong pajak dalam sistem self assessment. Ketepatan dalam menentukan objek pajak, tarif, dan masa pajak menjadi faktor penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada perusahaan maupun pegawai.
Selain aspek normatif, peserta kelas pajak juga dibekali pemahaman teknis mengenai tata cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, termasuk penegasan perlakuan atas penghasilan yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP) dan penghasilan yang tidak ditanggung pemerintah.
Dalam aspek administrasi, Bobby menjelaskan kewajiban penerbitan Bukti Pemotongan Tahunan (BPA1) pada masa pajak terakhir, baik pada bulan Desember maupun saat pegawai berhenti bekerja. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perekaman data bukti potong melalui mekanisme impor XML, yang dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan apabila dilakukan dengan benar.
Sejalan dengan transformasi digital administrasi perpajakan, penyampaian bukti potong kepada pegawai kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Melalui sistem ini, Bukti Potong Tahunan dapat diakses langsung oleh pegawai melalui akun Coretax DJP masing-masing setelah dilakukan aktivasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemudahan, transparansi, dan ketertiban dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kanwil DJP Jawa Barat III terus mendorong peningkatan literasi dan pemahaman perpajakan melalui berbagai kegiatan edukasi, termasuk penyelenggaraan kelas pajak secara gratis. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan edukasi pajak secara resmi melalui akun Coretax DJP masing-masing. Selain itu, informasi mengenai kelas pajak dan kegiatan edukasi perpajakan lainnya juga dapat diperoleh melalui media sosial resmi Kanwil DJP Jawa Barat III di Instagram @pajakjabar3.
| Pewarta: Faridha D F |
| Kontributor Foto: Faridha D F |
| Editor: Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views