Can This Tax Be Translated?
Oleh: Komang Jnana Shindu Putra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Drama Korea Can This Love Be Translated? Yang dibintangi Kim Seon-ho sebagai Ju Ho-jin dan Go Yoon-jung sebagai Cha Mu-hee sukses menjadi serial nomor satu di Netflix. Mengusung kisah yang sederhana namun relevan, drama ini menyoroti hubungan dua insan—seorang penerjemah dan seorang aktris—yang kerap tersendat bukan karena kurangnya rasa, melainkan karena perbedaan makna bahasa.
Meski Ju Ho-jin mampu menerjemahkan berbagai bahasa asing dengan mudah, memahami “bahasa hati” Cha Mu-hee justru menjadi tantangan tersulit dalam hidupnya. Ketika pesan tidak diterjemahkan dengan tepat, kesalahpahaman pun tak terelakkan.
Situasi tersebut, tanpa disadari, sangat dekat dengan dunia perpajakan.
Dalam praktiknya, komunikasi antara wajib pajak dan petugas pajak juga kerap membutuhkan proses “penerjemahan”. Istilah-istilah teknis, aturan hukum, hingga sistem digital yang kompleks sering kali tidak langsung dipahami oleh wajib pajak yang berasal dari latar belakang berbeda-beda. Di sinilah peran petugas pajak bukan sekadar sebagai pelaksana aturan, tetapi juga sebagai penerjemah bahasa perpajakan ke dalam bahasa yang lebih membumi dan mudah dipahami.
Bahasa Pajak dan Tantangan Sistem Baru
Transformasi digital melalui penerapan Coretax DJP menjadi salah satu tonggak penting reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax dirancang sebagai sistem terintegrasi yang menyatukan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, hingga pengelolaan data wajib pajak.
Namun, sebagaimana halnya setiap perubahan, kehadiran sistem baru ini juga memunculkan kebingungan bagi sebagian wajib pajak. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Sistem lama yang sudah digunakan bertahun-tahun tentu meninggalkan kebiasaan, sehingga adaptasi terhadap sistem baru memerlukan waktu dan pendampingan.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri menegaskan bahwa Coretax DJP akan terus disempurnakan secara bertahap agar semakin ramah pengguna dan mampu menjawab kebutuhan wajib pajak di era digital.
Aktivasi Akun Coretax: Bukan Sekadar Formalitas
Salah satu topik yang banyak ditanyakan saat ini adalah aktivasi akun wajib pajak. Tidak sedikit wajib pajak datang ke kantor pajak dengan anggapan bahwa aktivasi akun sama dengan pengaktifan NPWP. Padahal, keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Pengaktifan NPWP berkaitan dengan status perpajakan. NPWP yang sebelumnya berstatus nonaktif menjadi aktif kembali, yang berarti kewajiban perpajakan—termasuk penyampaian SPT Tahunan—kembali berjalan.
Sementara itu, aktivasi akun Coretax DJP adalah proses mengaktifkan akun digital wajib pajak agar dapat mengakses layanan perpajakan secara elektronik. Aktivasi ini diperlukan agar wajib pajak dapat menggunakan Coretax untuk pelaporan, pembayaran, maupun layanan perpajakan lainnya.
Tidak Semua Wajib Pajak Melalui Proses yang Sama
Proses aktivasi akun Coretax tidak selalu seragam. Hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak:
- Wajib pajak yang belum pernah memiliki akun DJP Online perlu melakukan aktivasi akun Coretax dari awal.
- Wajib pajak yang sudah memiliki akun dan datanya telah terintegrasi biasanya hanya perlu melakukan penggantian kata sandi melalui tautan yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel terdaftar.
- Dalam beberapa kasus, aktivasi akan diikuti dengan pengiriman surat penerbitan akun wajib pajak yang berisi kata sandi sementara. Setelah login pertama, wajib pajak diarahkan untuk mengganti kata sandi tersebut.
Apabila terjadi kendala, misalnya email atau nomor ponsel yang tidak lagi aktif atau tidak sesuai dengan data DJP, maka wajib pajak perlu melakukan pembaruan data, baik melalui layanan daring DJP maupun dengan datang langsung ke kantor pajak.
Aktivasi Akun dan Sertifikat Elektronik
Aktivasi akun Coretax juga berkaitan erat dengan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Dalam proses ini, wajib pajak akan diminta membuat passphrase yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Sertifikat elektronik ini digunakan untuk mengamankan transaksi serta pengesahan dokumen perpajakan secara digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan layanan perpajakan berbasis elektronik.
Menerjemahkan Pajak, Membangun Kepercayaan
Sebagaimana kisah dalam Can This Love Be Translated?, komunikasi yang baik membutuhkan lebih dari sekadar kata-kata. Ia memerlukan pemahaman konteks, empati, dan kesediaan untuk saling menyesuaikan.
Dalam dunia perpajakan, kemampuan menerjemahkan aturan ke bahasa yang mudah dipahami menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik. Coretax DJP hadir sebagai alat, tetapi manusia tetap memegang peran utama sebagai jembatan komunikasi antara sistem dan wajib pajak.
Karena pada akhirnya, pajak bukan hanya tentang angka dan aturan, melainkan tentang bagaimana pesan itu diterjemahkan agar dapat dipahami, diterima, dan dijalankan bersama.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 views