Yogyakarta, 14 Januari 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi (KO) Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., dan diselenggarakan di Ruang Rapat Abhipraya, Kantor Bawaslu DIY, Yogyakarta.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu DIY dan Kanwil DJP DIY dalam mendukung implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi melalui Coretax. Peserta kegiatan terdiri atas pegawai Bawaslu DIY serta perwakilan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap pegawai siap melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, akurat, dan tepat waktu.
Dalam sambutan sekaligus arahannya, Ketua Bawaslu RI menegaskan pentingnya keteladanan aparatur negara dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pemanfaatan Coretax dinilai sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi nilai utama dalam tata kelola kelembagaan. Aktivasi Coretax dan KO DJP di lingkungan Bawaslu diharapkan dapat mendukung pelaporan SPT Tahunan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, menggunakan data yang benar, lengkap, dan jelas.
“Sebagai aparatur negara, pegawai Bawaslu harus menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui pemanfaatan Coretax, diharapkan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Bawaslu RI
Rangkaian kegiatan diawali dengan penjelasan mengenai kebijakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan teknis aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP. Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY hadir sebagai narasumber dan pendamping untuk memastikan seluruh peserta memahami tahapan serta prosedur pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan kondusif dengan partisipasi aktif peserta dalam mengikuti setiap tahapan aktivasi. Antusiasme pegawai Bawaslu mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan serta peningkatan kepatuhan pajak aparatur negara.
Melalui sinergi antara Bawaslu DIY dan Kanwil DJP DIY ini, diharapkan seluruh pegawai Bawaslu di Daerah Istimewa Yogyakarta telah siap melaksanakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax secara mandiri, sekaligus menjadi contoh penerapan kepatuhan perpajakan di lingkungan lembaga negara.
Narahubung Media: ___________________________________________________________________________
Ramos Irawadi
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kanwil Ditjen Pajak DIY
0274-4333952
- 2 views