Penanggung pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, telah melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp25.461.551.451 serta biaya penagihan sebesar Rp7.588.000 di Kota Semarang (Kamis, 15/1).
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa tindakan penyanderaan hingga pelepasan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti. Nurbaeti berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Dengan pelunasan tersebut, SHB dibebaskan dari penyanderaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.
Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang mendapat dengan dukungan Bareskrim Polri.
Dalam kasus SHB, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, Direktorat Jenderal Pajak memastikan hak-hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi.
“Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” jelas Nurbaeti. Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.
“Kegiatan ini menjadi contoh dan mampu memberikan efek jera bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.
| Pewarta:Zukriyati |
| Kontributor Foto:Zukriyati |
| Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views
