Jakarta, 15 Januari 2026 – Mengawali masa pelaporan pajak tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menggelar kegiatan edukasi perpajakan yang strategis bagi jajaran pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Workshop bertajuk "Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 via Coretax" ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) bertempat di Ruang Rapat Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Lantai 10 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 470 pegawai Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dari seluruh wilayah Indonesia. Fokus utama workshop adalah memperkenalkan penggunaan sistem Coretax, sistem inti perpajakan terbaru yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi.
Acara dibuka secara resmi oleh Ibu Rien Marlia, S.T., M.T., selaku Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Rien Marlia, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para pegawai dalam mengikuti kegiatan ini. Workshop ini menjadi krusial mengingat adanya transisi penggunaan sistem perpajakan terbaru.
"Kami sangat mengapresiasi workshop terkait tata cara pelaporan SPT ini. Terlebih lagi, pelaporan SPT kali ini menggunakan aplikasi Coretax yang baru. Kami melihat antusiasme yang luar biasa dari para peserta yang hadir hari ini," ujar Rien Marlia.
Rien Marlia menekankan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan dari integritas seorang ASN. Kepatuhan pajak juga menjadi salah satu indikator capaian kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Sebagai ASN, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT setiap tahunnya. Ini merupakan bentuk nyata dari integritas kita dan juga menjadi bagian dari target kinerja Kementerian Pekerjaan Umum sendiri," tambahnya.
Pendampingan Intensif oleh Tim Penyuluh Materi workshop disampaikan secara komprehensif oleh Tim Edukasi Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang terdiri dari para penyuluh perpajakan. Pemaparan materi dipimpin oleh Didy Supriyadi selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya, dengan didampingi oleh Etin Supriyatin dan Fanita Pratiwi yang merupakan Penyuluh Pajak Ahli Muda. Turut serta dalam memberikan pendampingan teknis kepada para peserta adalah Lilik Handayani dan Nur Khamid yang bertindak sebagai Penyuluh Pajak Ahli Pertama.
Dalam sesi tersebut, tim penyuluh memberikan panduan teknis mulai dari tata cara masuk ke sistem (login) hingga langkah-langkah detail pengisian formulir digital. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai fitur pre-populated pada Coretax, yang memungkinkan data pemotongan pajak oleh pemberi kerja muncul secara otomatis, sehingga meminimalisir kesalahan input.
"Implementasi Coretax adalah lompatan besar dalam layanan perpajakan kita. Melalui workshop ini, kami ingin memastikan bahwa transisi ini berjalan lancar bagi seluruh wajib pajak, khususnya di lingkungan instansi pemerintah," ujar Didy Supriyadi.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kedepannya 1973 pegawai Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dapat menjadi garda terdepan dalam kepatuhan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!
- 3 views