Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan lelang eksekusi Barang Sitaan, terhadap beberapa barang berupa:
No
Detail Barang
Lokasi Barang
Nomor Dokumen Kepemilikan
Lot
Nilai Limit
Uang Jaminan
1.
Sebidang tanah kosong dan segala sesuatu diatasnya dengan luas tanah 114 m2
Perumahan Gardenia Hills Blok A8 No 7 Parakan Kec. Ciomas Kab. Bogor
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 92/Parakan. Asli SHGB dikuasai KPP Pratama Ciawi
1
Rp181.146.000
Rp37.000.000
Pelaksanaan Lelang:
Hari : Kamis
Tanggal : 28 Agustus 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 28 Agustus 2025 11:15 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL BOGOR, Jalan Veteran No 45 Kota Bogor, Ruang E-Auction
Cara Penawaran : Open Bidding
Syarat dan ketentuan lelang:
- Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran Open Bidding melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https:// www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
- Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP + NPWP + Nomor Rekening Tabungan dan mengunggah KTP + NPWP (File : jpg.jpeg).
- Setelah proses pendaftaran telah valid, Nomor Virtual Account dapat dilihat pada akun peserta lelang.
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan (harus sama dengan pengumuman lelang ke Nomor Virtual Account yang sudah efektif) diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
- Objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
- Peserta lelang wajib melakukan penawaran dan besar penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit serta dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
- Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang pembeli ke nomor Virtual Account paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Apabila peserta lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
- Bagi peserta lelang yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan dikembalikan ke rekening asal tanpa potongan.
- Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi berupa apapun.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Bogor yang beralamat Jl. Veteran No. 45 Bogor - 16113 dengan nomor telp 0251315453 atau menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi dengan nomor telp (0251) 8336195, 8380753.
- 5 views