“Sudah ada wajib pajak yang lapor SPT (surat pemberitahuan) pakai Coretax (DJP—red),” kata Dhisti Perwitasari, penyuluh pajak, yang sedang bertugas di Loket Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung, Kabupaten Temanggung (Jumat, 2/1).
Imam Tafrosin, pengurus dari Balai Pengobatan Mustika Al Banten menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi miliknya dan wajib pajak badan.
“Saya akan keluar kota, jadi segera lapor SPT agar tidak lupa, dan dibantu lapor SPT pakai Coretax DJP,” jelas Imam. Imam datang ke KPP Pratama Temanggung pada hari pertama layanan KPP di tahun 2026.
Dhisti menjelaskan, wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa hal sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Hal tersebut diantaranya adalah bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dari pemberi kerja, pencatatan peredaran usaha dalam satu tahun, daftar harta atau aset serta daftar utang yang dimiliki per akhir tahun dan daftar anggota keluarga dan tanggungan.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, dapat mempersiapkan dokumen seperti, arsip SPT Masa PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), arsip bukti pemotongan (Bupot) pajak, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM, dokumen laporan keuangan yang memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dokumen akta pendirian termasuk akta perubahannya, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan dan penghasilan perusahaan selama setahun.
“Setelah wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP, jangan lupa untuk membuat kode otorisasi DJP agar dapat melakukan tanda tangan elektronik sebelum mengirimkan laporan SPT Tahunannya,” tambah Dhisti.
Dhisti menerangkan bahwa laporan SPT Tahunan di Coretax DJP, baik untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, dilakukan pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). “Pilih Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi atau Badan, dan jangan lupa memilih tahun pajak pelaporan,” tuturnya.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Temanggung, Arif Hariyadi, mengapresiasi para wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan di hari kerja pertama tahun 2026. Dia berharap para wajib segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir pelaporan.
| Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
| Kontributor Foto: Ariantika Sukma Pratiwi |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views

