Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi, Indra, yang tercatat sebagai pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tercepat melalui sistem Coretax DJP melalui Loket Helpdesk KPP Pratama Cilegon di Kota Cilegon (Senin, 5/1). Apresiasi ini merupakan bentuk penghargaan atas kepatuhan, kesadaran, dan partisipasi aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Kepala Seksi Pelayanan, Rahmawaty, menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tercepat melalui Coretax DJP mencerminkan tingkat literasi perpajakan yang baik serta kesiapan wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem digital. Menurutnya, kepatuhan pajak bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.

“Apresiasi ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi. Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal menunjukkan kepedulian dan kesadaran tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Hal ini patut menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” ujar Rahmawaty.

Coretax DJP sendiri dirancang untuk memberikan pengalaman layanan perpajakan yang lebih sederhana, terintegrasi, dan transparan. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring dengan proses yang lebih cepat, data yang saling terhubung, serta validasi otomatis yang meminimalkan kesalahan pengisian. Kehadiran Coretax juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak.

Wajib pajak penerima apresiasi mengaku bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP relatif mudah dan praktis. Dengan persiapan data yang baik, proses pelaporan dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Ia berharap sistem ini terus disempurnakan agar semakin ramah pengguna dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain sebagai bentuk penghargaan, pemberian apresiasi ini juga menjadi bagian dari strategi edukasi dan sosialisasi KPP Pratama Cilegon. Melalui pendekatan persuasif dan humanis, KPP Pratama Cilegon berupaya membangun hubungan yang positif dengan wajib pajak serta menumbuhkan budaya patuh pajak yang berkelanjutan.

KPP Pratama Cilegon secara konsisten mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan lebih awal tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari risiko sanksi administratif, tetapi juga membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April setiap tahunnya.

Dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui Coretax DJP, KPP Pratama Cilegon optimistis target kepatuhan pajak tahun berjalan dapat tercapai. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan terus terjaga demi mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui momentum apresiasi ini, KPP Pratama Cilegon kembali mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan hadirnya Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses, serta efisiensi proses pelaporan pajak.

Pewarta: Jovanka Citra Ayu Pradipta
Kontributor Foto: Dandi
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.