Oleh: (Nanik Retnaningtyas), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia finansial Indonesia diramaikan oleh fenomena aset kripto. Popularitasnya melesat bukan hanya karena potensi keuntungannya yang tinggi, melainkan juga karena promosi masif dari para influencer lokal hingga global.

Kripto dibingkai sebagai investasi masa depan yang menjanjikan. Namun seperti lazimnya dunia investasi, prinsip high risk high return tetap berlaku. Di balik potensi cuan yang menggoda, tersembunyi pula risiko yang tidak kecil.

Kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk menjamin keamanan transaksi. Mata uang ini tidak dikendalikan oleh otoritas sentral seperti bank sentral, melainkan beroperasi di atas sistem blockchainbuku besar digital yang terdistribusi, terenkripsi, dan sulit diubah. Sistem ini memungkinkan transaksi antarpengguna secara langsung, tanpa perantara.

Bitcoin, mata uang digital yang diluncurkan pada Januari 2009 oleh Satoshi Nakamoto, menjadi tonggak awal era kripto. Setelah itu, ratusan aset kripto lainnya bermunculan, seperti Ethereum, Tether, dan berbagai stablecoin. Gencarnya kripto di pasar global yang telah  menjadi instrumen finansial alternatif mendorong Indonesia tak tinggal diam.

Regulasi dan Pajak: Menata Ekosistem Kripto

Pemerintah Indonesia mulai menaruh perhatian serius terhadap kripto sejak 2019 dengan mengatur aset ini sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Namun, perubahan besar terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Dalam peraturan ini, pengawasan atas aset kripto resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan tersebut mencerminkan pergeseran posisi kripto dari sekadar komoditas digital menjadi aset keuangan yang disetarakan dengan surat berharga.

Langkah ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini mengatur aspek perpajakannya. Salah satu keputusan penting adalah dihapuskannya pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal ini dilakukan untuk menyamakan perlakuan perpajakan kripto dengan surat berharga lain yang juga tidak dikenakan PPN.

Namun, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto. Penjualan melalui platform dalam negeri dikenakan tarif final 0,21% dari nilai transaksi, sedangkan transaksi luar negeri dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 1%. Beberapa layanan lain yang terkait dengan ekosistem kripto—seperti jasa platform, biaya komisi, dan jasa mining—tetap dikenakan PPN dengan skema tarif tertentu. Jasa penambangan, misalnya, dikenakan tarif efektif sebesar 2,2% dari nilai aset yang diterima penambang.

PMK ini juga mempertegas peran penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), baik lokal maupun luar negeri. Sebagai pemungut pajak. PPMSE asing wajib memungut dan menyetor pajak jika telah memenuhi ambang batas tertentu dalam hal volume transaksi atau jumlah pengguna di Indonesia. Jika tidak, maka pelaku usaha wajib menyetorkan sendiri pajaknya.

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang setara bagi pelaku usaha digital lokal dan global, serta meningkatkan kepatuhan pajak. Skema pajak yang lebih jelas juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri dan investor.

Menuju Devisa? Sebuah Peluang Strategis

Dengan status hukum yang semakin kuat dan regulasi perpajakan yang jelas, muncul pertanyaan menarik: mungkinkah aset kripto suatu saat menjadi bagian dari devisa negara?

Secara definisi, devisa merupakan kekayaan dalam bentuk mata uang asing atau aset likuid lainnya yang digunakan untuk mendanai transaksi internasional dan menstabilkan nilai tukar. Saat ini, kripto belum diakui sebagai alat pembayaran sah ataupun sebagai cadangan devisa oleh Bank Indonesia. Namun, beberapa negara telah mengeksplorasi arah tersebut. El Salvador, misalnya, menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi. Sementara negara-negara lain mulai melirik kripto sebagai alternatif cadangan keuangan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Indonesia memang belum ke arah sana. Namun, langkah-langkah yang diambil—dari penguatan regulasi hingga kebijakan fiskal yang adaptif—menunjukkan bahwa negara ini sedang membangun fondasi kuat bagi masa depan ekonomi digital. Jika tata kelola kripto semakin matang dan risiko-risiko seperti volatilitas harga serta potensi pencucian uang dapat ditekan, bukan tidak mungkin suatu saat kripto dapat dilirik sebagai aset devisa nonkonvensional.

Potensi ini tentu tidak bisa direalisasikan secara instan. Perlu kajian lintas sektor, dukungan teknologi yang mumpuni, serta koordinasi antarlembaga seperti Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan. Namun setidaknya, diskursus ke arah sana sudah mulai terbuka.

Aset kripto telah bertransformasi dari sebuah eksperimen digital menjadi bagian nyata dari arsitektur keuangan global. Di Indonesia, pemerintah merespons fenomena ini dengan pendekatan yang semakin matang, baik dari sisi pengawasan maupun perlakuan perpajakan.

Langkah-langkah ini tidak hanya melindungi kepentingan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan. Kini, saat kripto sudah disejajarkan dengan surat berharga, pertanyaan yang muncul bukan lagi “apakah mungkin menjadi devisa?”, melainkan “kapan kita siap membuka jalan ke arah itu?” 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.