Desember, Bulannya Penyesuaian Pajak Setahun
Oleh: (Bangun Sigit D), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Setiap bulan, kita para pegawai atau karyawan akan menerima penghasilan bersih setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Jika penghasilannya sama setiap bulannya, kita pikir pemotongan pajaknya pun akan sama.
Namun, pernahkah kita memperhatikan di slip gaji bulan Desember, bahwa potongan pajak pada bulan Desember sering kali berbeda dibanding bulan-bulan sebelumnya? Bahkan ada pegawai yang merasa potongan pajaknya lebih besar, padahal penghasilannya masih sama seperti bulan sebelumnya dan tanpa adanya bonus akhir tahun.
Jika potongan pajak penghasilan kita pada bulan Desember lebih besar dari bulan sebelumnya, itu bukan berarti perusahaan atau pemberi kerja kita salah dalam menghitung pajak. Namun, perusahaan ingin memastikan bahwa pajak yang dipotong dari penghasilan kita itu sudah sesuai dengan aturan perpajakan.
Penghitungan Pajak Selama Tahun Berjalan
Sejak 1 Januari 2024 atau ketika mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, pemberi kerja menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung dan memotong PPh Pasal 21 setiap bulan untuk pegawai tetap.
Penghitungan menggunakan TER merupakan metode penghituangan yang dapat mempermudah pemberi kerja dalam menentukan berapa pemotongan pajak penghasilan dari setiap pegawainya. Jika menggunakan penghitungan lama, pemberi kerja akan menghitung ulang total penghasilan tahunan setiap bulan.
Dengan adanya TER, pemberi kerja hanya cukup menjumlah penghasilan bruto bulanan pegawai, lalu menerapkan tarif efektif sesuai tabel yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akhirnya, administrasi penghitungan gaji bulanan menjadi lebih mudah dan sederhana.
Namun, ada satu hal penting, TER hanyalah perkiraan. Angka itu belum tentu mencerminkan pajak yang sebenarnya terutang selama setahun penuh. Nah, di sinilah bulan Desember mulai berperan penting.
Bulan Desember: Waktunya Penyesuaian Pajak Setahun
Ibarat dalam pertandingan sepak bola, babak pertama masih menjadi perkiraan skor akhir, tetapi penentuan terjadi pada akhir babak kedua. Selama bulan Januari–November, pajak dihitung berdasarkan perkiraan terutang.
Pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung ulang PPh pegawai selama Januari–Desember dan menentukan berapa pajak penghasilan yang akan dipotong di bulan Desember. Artinya, pemberi kerja akan menghitung ulang berapa pajak yang terutang selama setahun, lalu dikurangi dengan pajak yang sudah dipotong dari Januari–November.
Kalau potongan selama Januari–November masih kurang dari pajak yang terutang dalam setahun, kekurangannya akan dipotong pada bulan Desember. Sebaliknya, kalau ternyata potongan selama Januari–November lebih besar dari yang terutang dalam setahun, kelebihannya akan dikembalikan oleh pemberi kerja ke pegawai.
Hal inilah yang dapat menyebabkan kenapa di bulan Desember pajak yang dipotong dapat berbeda dari bulan-bulan sebelumnya, walaupun jumlah penghasilannya sama.
Contoh Kasus: Cerita Pak Ali
Untuk mempermudah pemahaman kita dalam menghitung berapa PPh yang terutang pada bulan Desember, mari kita lihat contoh kasus berikut!
Pak Ali merupakan seorang pegawai tetap dengan gaji tetap Rp8 juta per bulan dengan status menikah dan memiliki tiga tanggungan anak (K/3). Dari Januari–November, PPh-nya dihitung menggunakan TER sehingga pajak terutangnya sebesar Rp80 ribu per bulan. Total pajak yang sudah dipotong dari Januari–November adalah sebesar Rp880 ribu.
Kemudian, pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung ulang pajak yang terutang dalam setahun penuh. Dari penghitungan setahun penuh, diketahui jumlah penghasilan Pak Ali Rp96 juta lalu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperoleh jumlah penghasilan kena pajak sebesar Rp24 juta. Setelah dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh, pajak yang terutang dalam setahun adalah sebesar Rp1,2 juta.
Artinya, selama Januari–November, pajak Pak Ali yang baru dipotong adalah sebesar Rp1,2 juta sehingga masih kurang Rp320 ribu. Kekurangan itulah yang akan terutang dan dipotong pada bulan Desember.
Jadi, jangan heran kalau potongan pajak Pak Ali pada masa Desember naik dari Rp80 ribu menjadi Rp32 ribu. Ini bukan karena ada kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian akhir tahun agar pajak yang dipotong sesuai aturan.
Selain adanya penyesuaian pajak, yang menyebabkan potongan pajak masa Desember terasa “lebih besar” bisa juga karena bonus atau insentif akhir tahun yang tetap merupakan objek pajak, walaupun hanya kita terima sekali dalam setahun.
Dengan kata lain, bonus atau insentif tersebut ikut menambah penghasilan kita dalam setahun. Tarif PPh pegawai bersifat progresif, sehingga semakin besar penghasilan yang diterima, tarif pajaknya juga akan semakin tinggi.
Jadi, potongan pajak Desember yang lebih besar bisa berasal dari dua hal:
- penyesuaian pajak setahun penuh, dan/atau
- tambahan penghasilan pada akhir tahun.
Bagi kita yang ingin mengetahui berapa besaran pajak yang terutang, kita bisa menggunakan kalkukator pajak. Kalkulator pajak dapat kita akses melalui halaman web DJP pada tautan https://pajak.go.id. Kita dapat mengetahui berapa pajak yang terutang dalam satu bulan maupun dalam satu tahun. Dengan adanya kalkulator pajak, kita bisa mengetahui dengan pasti berapa pajak yang terutang.
Kesimpulan
Setiap pegawai harus mengetahui hal ini agar tidak salah mengira bahwa sebenarnya tidak terdapat kenaikan tarif pajak dalam potongan pajak bulan Desember. Potongan yang lebih besar itu disebabkan karena adanya penyesuaian perhitungan agar pajak yang dipotong selama satu tahun sesuai dengan yang sebenarnya terutang.
Setelah mengetahui ini, para pegawai diharapkan dapat lebih tenang ketika melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dengan adanya penyesuaian perhitungan pajak pada bulan Desember ini, SPT tahunan pegawai akan tetap nihil, tidak ada lagi pajak yang harus dibayarkan ketika lapor SPT tahunan.
Jadi, ketika kita melihat slip gaji dan tertera bahwa potongan pajak Desember menjadi lebih besar, anggaplah itu sebagai penyelesaian pemotongan pajak kita selama satu tahun. Pada akhirnya, kontribusi yang sudah kita berikan akan dapat kita rasakan kembali dalam bentuk fasiltas umum yang lebih layak dan pelayanan publik yang lebih baik.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 393 views