Semarang, 9 Desember 2025 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I telah menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka RH, KH, dan MM atas tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang (Selasa, 9/12). Penyerahan tersangka (P-22) ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti (P-22) ini disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Dalam berkas perkara dijelaskan bahwa RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama-sama dengan KH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli s.d. Desember 2022. Selain itu, MM melalu PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februari s.d. Maret 2020.
Pada kasus ini, tersangka RH dan KH melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, dan tersangka MM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang. Atas perbuatan tersangka RH dan KH tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8,5 miliar dan tersangka MM sebesar Rp2,6 miliar.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Tersangka RH dan KH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 2 (dua) tahun hingga maksimal 6 (enam) tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 (dua) hingga 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Sedangkan tersangka MM dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) bulan hingga maksimal 6 (enam) tahun dan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak 2 (dua) hingga 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah serta Kejari Kota Semarang. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah sinergi berbagai pihak aparat penegak hukum. “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkapnya.
Nurbaeti juga menjelaskan bahwa sebetulnya baik RH, KH maupun MM telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dilakukan. “Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak cobacoba melakukan pelanggaran serupa,” ujar Nurbaeti. Ia juga berharap agar wajib pajak senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang dirasa kurang jelas. “Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak.” pungkasnya. Perlu diketahui, sebagai pengumpul 70% dari total penerimaan negara, DJP tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, tetapi juga melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan.
- 43 views