Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menggelar edukasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi Perum Jasa Tirta I melalui sesi daring di Jakarta (Rabu, 19/11).
Kegiatan diikuti oleh 137 pegawai dari berbagai unit kerja perusahaan. Para peserta mengikuti kegiatan ini untuk memperoleh pemahaman mengenai tahapan penggunaan Coretax DJP dalam proses pelaporan SPT tahunan.
Materi pertama disampaikan oleh Grameyru Prabu Edward, penyuluh pajak, yang memaparkan proses registrasi akun, login pertama kali, serta permintaan kode otorisasi Coretax DJP.
“Registrasi akun menjadi langkah awal agar wajib pajak dapat mengakses seluruh fitur di Coretax DJP. Setelah itu, wajib pajak perlu meminta kode otorisasi sebagai sarana tanda tangan elektronik untuk pengiriman SPT maupun layanan lainnya,” ujar Grameyru.
Pemaparan dilanjutkan oleh Akhmad Rivai Rusjdin, penyuluh pajak, yang menyampaikan tutorial pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi. Rivai menjelaskan alur pengisian SPT mulai dari pemilihan formulir, pengisian data penghasilan, hingga pengunggahan bukti potong. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam mengisi daftar harta.
“Daftar harta harus menggambarkan kondisi wajib pajak per 31 Desember. Setiap jenis harta perlu dicantumkan dengan rinci, meliputi tahun perolehan, nilai, serta keterangan lain yang relevan agar data pada SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Rivai.
Penekanan pada pelaporan harta bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 ayat (1), setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT tahunan dengan data yang “benar, lengkap, dan jelas,” termasuk informasi mengenai harta dan kewajiban.
Sesi tanya jawab berlangsung, salah satu peserta menanyakan, “Apakah daftar harta yang ada di DJP Online otomatis sinkron ke Coretax DJP?”
Menanggapi hal tersebut, Rivai menyampaikan bahwa data memang ditarik dari sistem sebelumnya, namun tetap perlu diverifikasi kembali. “Daftar harta dari DJP Online memang tersinkron, tetapi wajib pajak tetap harus melengkapinya ulang. Coretax DJP meminta rincian yang lebih detail sehingga datanya perlu disesuaikan kembali,” jelasnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai fitur-fitur Coretax DJP, para peserta diproyeksikan dapat menyelesaikan pelaporan SPT tahunan dengan lebih cepat dan akurat pada masa pelaporan di tahun depan.
| Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
| Kontributor Foto: Ahmad Rivai Rusjdin |
| Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view

