Jakarta, 27 November 2025 – Realisasi Penerimaan neto Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) sampai dengan tanggal 30 September 2025 menurut Kepala Kanwil DJP WPB, Yunirwansyah, mencapai 56,3% atau Rp413,89 Triliun dari target APBN Rp734,714 Triliun.

Gambaran Umum dan Analisis Penerimaan.

  • Dari sisi jenis pajak, mayoritas penerimaan pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024, diantaranya karena penurunan penerimaan pajak WP Perbankan dampak dari PMK-74 Tahun 2024, penerapan Tax Effective Rate (TER), volatilitas harga komoditas, kenaikan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dampak diberlakukannya PP 15 Tahun 2022, dan dampak diberlakukannya PMK-59 Tahun 2022,
  • Dari penerimaan per jenis pajak utama, penerimaan dari mayoritas pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024. Namun demikian realisasi sejumlah jenis pajak utama menunjukkan pertumbuhan positif, diantaranya PPN Impor (+3,5% yoy), PPh Final (+0,1% yoy), PPh Pasal 25/29 OP (+25,3% yoy), dan PPh Pasal 26 (+3% yoy), dan Jenis Pajak Lainnya (+14,7% yoy),
  • Dari sisi per sektor usaha utama, penerimaan pajak dari sejumlah sektor usaha utama mengalami kontraksi dari tahun sebelumnya, namun mayoritas sektor usaha utama realisasi penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan positif diantaranya jasa keuangan dan asuransi (+1,7% yoy), pengadaan listrik, gas, dan uap air (+5,6% yoy), transportasi dan pergudangan (+11,1% yoy), pertanian (+70,2% yoy), pejabat negara dan karyawan (+30,5% yoy), pengadaan air dan daur ulang (+16,4% yoy), penyediaan akomodasi (+4,57% yoy), dan jenis pajak lainnya (+55,8% yoy).

 

Upaya Pengamanan Penerimaan/ Policy Responses.

Terdapat beberapa respon kebijakan sebagai kebijakan antisipatif atas risiko-risiko utama yang akan dihadapi, yaitu terkait dengan tingginya restitusi, moderasi harga komoditas, dan peralihan sistem perpajakan diupayakan dengan melakukan optimalisasi pengawasan pembayaran masa, optimalisasi pengujian kepatuhan material, optimalisasi pemanfaatan data internal dan eksternal, optimalisasi pengawasan WP Grup, optimalisasi pencairan tunggakan pajak, optimalisasi penegakan hukum, dan optimalisasai penyuluhan/ edukasi sehubungan peralihan sistem perpajakan.

Dalam arahannya, Yunirwansyah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan upaya pengamanan sebagaimana telah diberikan guideline oleh Kantor Pusat DJP serta melakukan effort secara optimal di setiap rumpun tusi khususnya yang mengampu penerimaan Pajak melalui Komite Kepatuhan. Menurut dia, “Tidak ada masalah yang besar, karena kita punya Alloh Yang Maha Besar.”

Kepatuhan SPT Tahunan PPh.

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2025, realisasi SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di lingkungan Kanwil LTO sampai dengan 30 September 2025 sebanyak 1.882 SPT dari 2.003 Wajib Pajak yang wajib SPT atau mencapai 95,01%. Perlu disampaikan bahwa target SPT Tahunan PPh tahun 2025 sebanyak 1.658 SPT, maka capaian kepatuhan SPT Tahunan PPh sudah mencapai 113,51%.

 

Menghadapi ketidakpastian dan dinamika perekonomian regional dan global yang terjadi di tahun 2025, Kanwil LTO melakukan upaya-upaya optimal serta berinovasi dengan mengoptimalkan peran atau fungsi Komite Kepatuhan Wajib Pajak baik rumpun fungsi edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum.

 

***

 

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!

Pajak Kuat, APBN Sehat!

#PajakKitaUntukKita