Selasa, 25 November 2025 - Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penyerahan tanggung jawab satu Tersangka Bersama dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas Kasus Pidana di bidang perpajakan yang menjerat tersangka AR melalui PT RCB.

Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp1.151.969.684 (satu miliar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang merupakan tahapan akhir kegiatan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat II menjadi bukti nyata komitmen Kanwil DJP Jawa Barat II dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan terkoordinasi. Melalui sinergi yang kuat dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, DJP terus berupaya memastikan bahwa setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan penerimaan negara dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka AR oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Berkat sinergi yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa.