Pajak Kita untuk Guru Kita
Oleh: (Kania Laily Salsabila), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Benarkah guru itu pahlawan tanpa tanda jasa?
Sebagai seseorang yang hidup dekat dengan dunia pendidikan—tepatnya sebagai menantu dan cucu dari seorang guru—saya tahu betul bahwa guru adalah sosok yang tulus, ikhlas, dan penuh dedikasi. Dari jarak sedekat itu, saya melihat bagaimana profesi ini tidak selesai ketika bel pulang berbunyi. Setelahnya pun mereka masih memikirkan murid-muridnya. Sudah sangat layak bila para guru mendapatkan apresiasi yang lebih dari sekadar titel “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”.
Bulan November, tepatnya setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Hari Guru Nasional tahun 2025 mengusung tema “Guru Kuat, Indonesia Hebat.” Tema ini menegaskan kembali betapa vitalnya peran guru sebagai pencetak generasi masa depan.
Guru bukan hanya mengajarkan pengetahuan – mereka membentuk karakter, menanamkan kedisiplinan, dan memupuk nilai-nilai integritas yang akan menjadi fondasi bagi kemajuan bangsa. Di tengah besarnya semangat para guru dalam mengabdi, negara pun hadir untuk memberikan dukungan.
Salah satu bentuk dukungan tersebut datang melalui kebijakan fiskal, kebijakan di bidang perpajakan yang dirancang untuk memberi ruang, keringanan, dan kepastian bagi para tenaga pendidik sehingga mereka dapat menjalankan tugas luhur mereka dengan lebih tenang dan fokus.
Kemudahan Administrasi Perpajakan
Bagi guru yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan menerima penghasilan sebagai pegawai tetap, kewajiban perpajakan sebenarnya cukup sederhana. Pajak atas penghasilan mereka telah dihitung dan dipotong oleh bendahara sekolah melalui mekanisme pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Setiap bulan, bendahara sekolah negeri (melalui dinas pendidikan setempat) dan bendahara sekolah swasta sudah melakukan penghitungan, pemotongan, dan penyetoran pajak setiap guru. Di akhir tahun, guru hanya perlu menerima bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1/A2) yang diterbitkan oleh bendahara. Bukti potong inilah yang menjadi dasar untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Dengan kata lain, cukup memasukkan data sebagaimana tercantum dalam bukti potong tersebut pada Coretax, pelaporan SPT tahunan guru sudah dapat dilakukan. Kemudahan ini memastikan bahwa para guru dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara praktis, cepat, dan tanpa beban tambahan, sehingga mereka tetap dapat fokus pada pekerjaan utamanya.
Pajak Kita, Kesejahteraan untuk Guru Kita
Selain memberikan kemudahan administrasi bagi para guru, pajak juga memainkan peran besar dalam memastikan agar kesejahteraan mereka dapat terus terjaga. Sebagian besar pendapatan negara, tepatnya lebih dari 70 persen penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Dana inilah yang kemudian dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai sektor penting, termasuk pendidikan.
Dalam konteks dunia pendidikan, pajak yang kita bayarkan menjadi sumber utama pendanaan bagi berbagai kebutuhan guru di seluruh Indonesia. Anggaran pendidikan untuk tahun 2026 direncanakan sebesar Rp757,8 triliun. Sejumlah 274,7 triliun di antaranya dialokasikan untuk tenaga pendidik.
Alokasinya meliputi berbagai tunjangan profesi, mulai dari tunjangan profesi guru (TPG) nonaparatur sipil negara (non-ASN) sebesar Rp19,2 triliun untuk 754.747 guru, tunjangan profesi dosen (TPD) non-ASN sebesar Rp3,2 triliun untuk 80.325 dosen, TPG ASN daerah sebesar Rp69 triliun untuk 1,6 juta guru, serta TPG ASN, TPD ASN, dan gaji pendidik sebesar Rp120,3 triliun. Tidak hanya untuk guru atau dosen dengan status ASN yang akan mendapatkan TPG dari APBN. Bagi yang berstatus non-ASNjuga akan mendapatkannya.
Dukungan negara melalui pajak tidak berhenti pada tunjangan profesi saja. Berbagai program peningkatan kualitas guru juga terus dibiayai melalui APBN, mulai dari pelatihan kompetensi, program pendidikan profesi guru (PPG), hingga peningkatan sarana pembelajaran di sekolah.
Semua ini dirancang agar guru tidak hanya sejahtera secara finansial, tetapi juga memiliki kesempatan yang luas untuk berkembang. Investasi ini penting karena kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas guru, dan kualitas guru sangat bergantung pada bagaimana negara dan masyarakat menghargai profesi ini, termasuk lewat pajak yang dibayarkan.
Di momen Hari Guru Nasional ini, penting bagi kita untuk melihat bahwa membayar pajak bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, melainkan juga sebagai bentuk apresiasi terhadap para pahlawan pendidikan. Kontribusi pajak yang kita berikan saat ini, secara tidak langsung merupakan bentuk dukungan bagi para guru, yang nantinya akan membuahkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Terima kasih untuk seluruh guru hebat di Indonesia. Selamat Hari Guru!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views