“Coretax DJP menyediakan beberapa keunggulan bagi pelaku UMKM, salah satunya adalah fitur prefill data pembayaran. Berbeda dengan platform sebelumnya yaitu DJP Online yang mengharuskan Pelaku UMKM mengisi data pembayaran secara manual, Coretax mempunyai keunggulan data pembayaran pajak terisi otomatis sehingga mengurangi risiko kesalahan pengisian,” ujar Dahniar Kusumastuti, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo, di hadapan 66 wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan edukasi Coretax DJP di Aula Baluran KPP Pratama Situbondo, Kabupaten Situbondo (Kamis, 30/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem Coretax yang menyederhanakan proes pelaporan pajak, termasuk bagi pelaku UMKM. Dahniar menegaskan, pelaporan pajak melalui Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tidak lagi menjadi hal yang rumit. Kehadiran sistem ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong digitalisasi perpajakan dan mendukung pertumbuhan UMKM yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing tinggi.
UMKM sendiri merupakan sektor penting dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional. Hal ini menjadikan UMKM sebagai sektor yang paling fundamental bagi pertumbuhan ekonomi negara. Dalam menjalankan usahanya, para pelaku UMKM tidak hanya dituntut untuk produktif, tetapi juga patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Mulai tahun 2026, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan menggunakan sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax DJP. Sistem ini telah diluncurkan dan mulai berlaku untuk seluruh administrasi perpajakan sejak masa pajak Januari 2025.
Pada kesempatan tersebut, Dahniar juga menjelaskan teknis pengisian SPT Tahunan bagi pelaku UMKM, aktivasi akun Coretax, dan pendaftaran kode otorisasi (KO) DJP di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak juga diberikan akses untuk mencoba langsung beberapa kegiatan yang dapat dilakukan pada aplikasi Coretax. “Proses tanda tangan digital dan kode otorisasi membuat pelaporan menjadi lebih praktis sekaligus aman. Coretax juga menyimpan data pelaporan secara elektronik, sehingga pelaku UMKM tidak perlu khawatir kehilangan dokumen penting,” jelas Dahniar.
Salah satu peserta edukasi Coretax, Rudi, turut membagikan pengalamannya. ”Saat melaporkan SPT Tahunan menggunakan DJP Online, saya harus mengumpulkan bukti pembayaran selama satu tahun. Jika ada bukti pembayaran yang hilang, saya harus mengajukan permintaan data pembayaran ke kantor pajak. Dengan adanya menu/fitur prefill data pembayaran secara otomatis terisi di Coretax, tentu sangat memudahkan saya dalam pelaporan SPT Tahunan,” ucapnya.
| Pewarta:Dahniar Kusumastuti |
| Kontributor Foto:M Taufik Ramzy |
| Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views
