Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menyelenggarakan edukasi Coretax DJP bagi instansi pemerintah desa di Wilayah Kecamatan Katibung yang diselenggarakan di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan (Kamis, 30/10).
Edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak oleh Instansi Pemerintah, Tim Penyuluh didampingi oleh Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan edukasi perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah terkait implementasi Coretax DJP.
Pada acara tersebut, Penyuluh KPP Pratama Natar, Kahfi Tajati menekankan bahwa Instansi Pemerintah memiliki peran dan kewajiban yang penting dalam bidang perpajakan. Atas setiap belanja pemerintah, Instansi Pemerintah melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Bertujuan memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, serta untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah mengeluarkan peraturan perpajakan yang diatur di PMK Nomor 59 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 231 tahun 2019," ujar Kahfi di hadapan 40 peserta kegiatan edukasi.
Kahfi lebih lanjut menegaskan bahwa atas transaksi pembayaran oleh pemerintah yang menurut ketentuan perpajakan dikenakan pajak, satuan kerja wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak atas transaksi tersebut.
Pada kegiatan edukasi tersebut, Account Representative, Navis Ulya menjelaskan bahwa penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, integrasi, dan kepatuhan perpajakan.
Navis menambahkan bahwa Coretax DJP mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan sehingga mempermudah bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Account Representative, Novrizal Anugerah menambahkan mengenai fitur deposit pajak yang memungkinkan wajib pajak, termasuk Instansi Pemerintah, untuk melakukan penyetoran pajak terlebih dahulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Fitur tersebut menjadi solusi bagi bendahara dalam menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
“Dengan fitur deposit pajak, Bendahara Instansi Pemerintah dapat melaksanakan pembayaran pajak lebih awal dan terhindar dari keterlambatan bayar sehingga risiko sanksi administrasi dapat diminimalkan.” tutur Novrizal.
Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Natar berharap seluruh Instansi Pemerintah, khususnya di lingkungan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan semakin memahami kewajiban perpajakan dan mampu mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax DJP dalam melaksanakan administrasi perpajakan.
| Pewarta: Anda Puspitarini |
| Kontributor Foto: Anda Puspitarini |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views

