Tim Pengembangan Tax Control Framework (TCF) Indonesia yang terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Universitas Indonesia (UI), dan PT Pertamina (Persero) secara resmi menyerahkan hasil pengembangan TCF Indonesia kepada DJP bertempat di Gedung Chakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan (Selasa, 11/11).
Serah terima ini menjadi wujud nyata kolaborasi strategis antara akademisi, dunia usaha, dan otoritas pajak dalam membangun tata kelola perpajakan yang modern. Momentum ini juga menandai pergeseran paradigma kepatuhan perpajakan nasional—dari pendekatan enforcement menuju cooperative compliance yang berlandaskan kepercayaan, kepastian hukum, dan transparansi.
TCF Indonesia dikembangkan sebagai instrumen tata kelola risiko pajak yang mendorong wajib pajak untuk secara proaktif mengelola risiko perpajakan dengan standard pengendalian yang terukur. Melalui framework ini, DJP berupaya memperkuat hubungan kemitraan dengan wajib pajak, di mana kepatuhan tumbuh bukan karena pengawasan, tetapi karena kolaborasi dan rasa saling percaya.
Dalam laporannya, Dr. Sandra Aulia mewakili Tim Pengembangan TCF Indonesia, menyampaikan bahwa pengembangan TCF dilakukan sepanjang 2023–2025 dengan sinergi antara DJP, UI, dan Pertamina. Hasil pengembangan mencakup 6+1 prinsip TCF, dengan 45 indikator pengendalian dan instrumen penilaian tingkat kematangan (maturity level), serta aplikasi TCF Indonesia. Framework ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pengelolaan risiko pajak yang transparan.
Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si., CiRR., dalam sambutannya mewakili UI, menyampaikan bahwa TCF merupakan perwujudan perubahan paradigma kepatuhan pajak dari yang sebelumnya coercive menjadi kolaboratif. “Melalui sinergi antara akademisi, pemerintah, dan dunia usaha, kita membangun kepercayaan sebagai pilar utama hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak,” ujarnya.
Dari sisi dunia usaha, Dr. Palti Ferdrico T.H. Siahaan dari Pertamina menyampaikan bahwa penerapan prinsip internal control berbasis COSO dalam TCF memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pendekatan ini juga membuka ruang komunikasi yang lebih transparan antara DJP dan korporasi melalui sistem pengendalian yang dapat diuji dan diukur.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menyampaikan apresiasi atas hasil kolaborasi ini dan menegaskan bahwa TCF menjadi awal penerapan cooperative compliance di Indonesia. “Dengan TCF, kita ingin mengelola risiko pajak secara sistematis dan menyeluruh dengan pendekatan Total Quality Assurance, sehingga dapat mengurangi biaya kepatuhan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa TCF Indonesia akan terus dikembangkan dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Pemanfaatan AI ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola perpajakan digital yang adaptif dan berorientasi pada data.
Melalui TCF Indonesia, DJP menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memperkuat tata kelola perpajakan berbasis kepercayaan. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha menjadi landasan menuju sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berkelanjutan—di mana kepatuhan tumbuh bukan karena kewajiban, melainkan karena kepercayaan dan kolaborasi.
| Pewarta: Hana Kurniati |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kegiatan TCF Indonesia |
| Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 views
