Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Aspek Perpajakan Pedagang Emas di Aula KP2KP Karang Baru, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang (Senin, 10/11).
Sosialisasi ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman aspek perpajakan bagi pedagang emas serta tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP. Kegiatan ini dihadiri oleh 11 (sebelas) wajib pajak pelaku usaha di bidang jual-beli emas dan perhiasan di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Langsa, Franki Nababan menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah hadir. Ia juga memperkenalkan diri beserta tim Account Representative dan Fungsional Penyuluh yang turut hadir mendukung pelaksanaan kegiatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Langsa, Surya Dharma dan Silvani Inanda. Materi yang dipaparkan berkaitan dengan aspek perpajakan bagi pedagang emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Materi yang disampaikan mencakup kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN atas penjualan emas, contoh perhitungan besarnya PPN yang seharusnya dipungut, serta tata cara pembuatan bukti pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain membahas aspek perpajakan bagi pedagang emas, para Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Langsa juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak orang pribadi, khususnya tata cara pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan dilaksanakan melalui aplikasi Coretax DJP.
Di akhir kegiatan, peserta diberi kesempatan untuk diskusi dan berkonsultasi langsung dengan tim penyuluh pajak mengenai topik-topik yang telah disampaikan serta berbagai permasalahan perpajakan yang dihadapi.
Melalui kegiatan sosialiasi dan edukasi ini, Franki berharap seluruh peserta dapat bersama-sama melakukan kewajiban perpajakan khususnya terkait pemungutan PPN atas penjualan emas, sehingga terwujud rasa keadilan dan perlakuan sama di antara seluruh pedagang emas di Aceh Tamiang.
KPP Pratama Langsa berharap kegiatan ini dapat membekali wajib pajak dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP dalam melaporkan SPT Tahunan 2025 sehingga mampu meningkatkan kepatuhan pajak khususnya di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
| Pewarta: Vicka Fanira |
| Kontributor Foto: Cut Umaira Dewi |
| Editor: Indra Gabe Simorangkir/Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views
