Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar Pojok Pajak di Palopo City Mall, Palopo (Sabtu, 8/11). Pojok Pajak ini bertujuan untuk melayani masyarakat untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP (KODJP).
Layanan Pojok Pajak dibuka dari pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WITA. Kegiatan tersebut telah melayani sekitar 24 wajib pajak yang melakukan aktivasi Akun Coretax. “Layanan ini berguna untuk melayani masyarakat dalam aktivasi Coretax sehingga di tahun depan proses pelaporan SPT Tahunan pertama kali melalui Coretax DJP dapat menghabiskan waktu yang lebih singkat,” ungkap Septia Nurfah selaku petugas Pojok Pajak.
Tidak hanya kegiatan aktivasi akun Coretax, Pojok Pajak tersebut juga memberikan beberapa layanan konsultasi kepada wajib pajak yang memerlukan konfirmasi atas hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak diberikan edukasi atas penggunaan laman Coretax seperti tampilan menu-menu yang ada di dalamnya terutama menu pelaporan SPT Tahunan yang akan digunakan di awal tahun nantinya. Sesekali, terdapat wajib pajak yang menanyakan mengenai bukti potong A2 yang akan diperolehnya untuk pelaporan di awal tahun. Mekanisme penerbitan dan perolehan bukti potong A2 menjadi salah satu topik yang sering ditanyakan.
Wajib pajak mendapatkan asistensi mulai dari perbaikan data diri pada laman Coretax DJP berupa nomor handphone dan email sampai dengan diterimanya Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. “Kegiatan ini membantu saya dalam memenuhi kewajiban pajak yang ada. Saya tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor pajak lagi untuk aktivasi akun,” ungkap Hapid, salah satu masyarakat yang memanfaatkan layanan.
Tidak hanya masyarakat yang berkunjung ke mal, pegawai yang bekerja di tempat perbelanjaan tersebut menuturkan bahwa layanan Pojok Pajak ini membantu mereka untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya. “Saya tidak punya waktu untuk datang ke kantor pajak karena jadwal pekerjaan yang ada. Ini sangat membantu,” ujar Mina, salah satu pegawai tempat perbelanjaan.
Kepala KPP Pratama Palopo, Agung Pranoto Eko Putro juga mengungkapkan layanan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang mengalami keterbatasan untuk mengunjungi kantor pajak. Di samping itu, Pojok Pajak ini memudahkan pemenuhan kewajiban dan hak lainnya yang memerlukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu.
Aktivasi akun Coretax juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Pertama, wajib pajak dapat mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id lalu memilih ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’. Terdapat beberapa opsi yang perlu dipilih. Centang pertanyaan ‘Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar’. Selanjutnya, wajib pajak memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memilih tombol ‘Cari’. Wajib Pajak lalu mengisi email dan nomor handphone yang terdaftar pada DJP Online. Apabila terdapat pembaruan data tersebut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200. Setelah itu, lakukan verifikasi data melalui pengambilan foto atau mengunggah foto diri. Kemudian, centang pernyataan yang ada dan klik 'Simpan'. Terdapat email yang masuk dengan domain resmi @pajak.go.id. Email tersebut berisikan sandi sementara. Wajib pajak dapat melakukan login kembali dan melakukan perubahan kata sandi maka akun Coretax berhasil teraktivasi dengan kata sandi terbaru.
Selain aktivasi akun Coretax, terdapat satu tahapan yang perlu dilakukan yaitu membuat KODJP. KODJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen yang dibuat atau dihasilkan melalui Coretax memerlukan penandatanganan melalui pembubuhan secara elektronik ini. Wajib pajak dapat login ke akun Coretax dan mengajukan KODJP melalui menu ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’. Setiap dokumen seperti SPT Masa dan SPT Tahunan diterbitkan dengan pengisian sandi KO DJP sebagai tanda pengesahan dokumen.
Kegiatan Pojok Pajak direncanakan akan dilaksanakan kembali hingga akhir November pada Sabtu atau Minggu. Tempat pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terbatas di Palopo City Mall, tetapi juga direncanakan berlokasi di Lapangan Pancasila, Palopo, untuk menjangkau warga yang sedang berolahraga atau berekreasi.
Melalui kegiatan ini, para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban dan hak perpajakan yang dimiliki melalui laman Coretax DJP. Layanan yang diselipkan dengan kegiatan edukasi diharapkan dapat mengakselerasi pengetahuan modernisasi administrasi wajib pajak. Hal tersebut dapat berimplikasi pada peningkatan kepatuhan perpajakan yang memperkuat validitas data perpajakan Indonesia.
| Pewarta: Kana Satyarani |
| Kontributor Foto:Kana Satyarani |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views



