Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman memberikan edukasi terkait dengan aktivasi akun Coretax dan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah di Aula Prima SR Hotel and Convention Yogyakarta, Jalan Magelang Km 11, Dukuh, Tridadi, Sleman (Kamis, 6/11).
Kegiatan edukasi ini digawangi oleh Agung Budi Sarwoko dan Fathonah Erna Widyawati, Penyuluh Pajak bersama dengan Yayuk selaku Kepala Seksi Pengawasan beserta beberapa Account Representative KPP Pratama Sleman. Acara dihadiri oleh peserta edukasi yang merupakan 40 perwakilan bendahara atau staf keuangan pada kelurahan dan kapanewon di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Hadir membuka acara edukasi, Moch. Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Sleman.
“Kami harapkan kegiatan edukasi ini dapat bermanfaat bagi seluruh peserta dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan ya terutama dalam hal tata cara penghitungan pajak, pembuatan bukti potong, serta pelaporan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah”, ungkap Luqman.
Peserta diedukasi dengan berbagai jenis pajak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah serta tata cara penghitungan pajaknya. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan yang selama ini menjadi kendala dalam pelaksanan kegiatan, terkait dengan jenis belanja barang yang menjadi agenda rutin dalam kegiatan sehari-hari. Pemateri menjawab satu per satu pertanyaan dari para peserta.
Selanjutnya peserta diajak untuk mengetahui tentang tata cara pembuatan bukti potong menggunakan sistem Coretax DJP sebagai platform terbaru yang digunakan untuk seluruh kebutuhan perpajakan. Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri pada pul 16.00 WIB.
| Pewarta: Wiwin Istanti |
| Kontributor Foto: Wiwin Istanti |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views

