Lebih dari seratus jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP melalui Pojok Pajak yang diadakan Kantor Pelayanan Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang di Aula Dindikpora (Kamis, 6/11).

Kepala KP2KP Rembang, Akhris Fauzi menyampaikan tentang adanya kewajiban bagi ASN untuk tertib melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019.

Selama 5 s.d 6 November 2025 ASN Dindikpora Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Pojok Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Selain itu, khususnya bagi ASN Pemerintah Kabupaten Rembang, diharapkan dapat menjadi panutan, teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat wajib pajak lainnya. Terlebih, dengan adanya penerapan aplikasi perpajakan baru yakni Coretax DJP, ASN harus menjadi yang terdepan dalam melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP di aplikasi itu.

“Hal ini menjadi sangat penting karena laksana sebuah rumah baru, untuk memasukinya memerlukan kunci pembuka sebelum kita bisa masuk ke dalamnya,” ungkap Akhris.

Diinformasikan juga bahwa mulai tahun pajak 2025 semua pelaporan SPT baik SPT masa maupun SPT Tahunan wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Termasuk dalam hal ini SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026. 

 

Pewarta: Akhris Fauzi
Kontributor Foto: Akhris Fauzi
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.