Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sragen menggelar kegiatan Sosialisasi Coretax DJP bagi bendahara desa di Aula DPMD Kabupaten Sragen (Selasa, 28/10).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 bendahara desa perwakilan dari masing-masing kecamatan di Wilayah Kabupaten Sragen. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, dengan fokus pendalaman materi dan praktik pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2025.
Acara dibuka oleh Hildawati Aziroh, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen. Dalam sambutannya, Hildawati menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu pilar utama dalam pembiayaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap aparatur pemerintah, termasuk di tingkat desa, memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan administrasi perpajakan dengan tertib dan benar.
“Pembangunan desa tidak bisa dilepaskan dari kontribusi pajak. Coretax (DJP—red) hadir sebagai alat untuk memudahkan dan menertibkan administrasi perpajakan. Meskipun pada awalnya ada tantangan, sistem ini akan terus disempurnakan dan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pajak yang modern,” ujarnya.
Materi inti Sosialisasi Coretax DJP disampaikan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar, yaitu Human Basuki Dwi Raharjo dan Retno Ponco Dewati.
Pada sesi pertama, Human memaparkan materi mengenai tata cara pelaporan SPT Masa melalui sistem Coretax DJP, mulai dari persiapan data hingga tahap tanda tangan elektronik. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh transaksi yang dilakukan oleh bendahara desa telah memenuhi aspek perpajakan sebelum dilaporkan.
“Sebelum melapor, pastikan seluruh pemotongan dan pemungutan pajak telah dilakukan dengan benar, serta bukti potong dan faktur pajak sudah dibuat dengan lengkap dan benar. Dengan begitu, pelaporan SPT Masa baik PPh, PPN, maupun Unifikasi dapat dilakukan dengan lancar,” jelas Human.
Human juga memandu peserta memahami alur pelaporan melalui akun Coretax DJP.
Bendahara atau penanggung jawab perpajakan instansi desa melakukan login ke akun masing-masing, kemudian melakukan impersonasi ke akun instansi desa yang diampu. Setelah masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), peserta memilih sub-menu “Buat Konsep SPT”, menentukan jenis SPT serta Masa dan Tahun Pajak yang akan dilaporkan.
Sistem Coretax DJP kemudian akan menarik data otomatis dari bukti potong atau faktur pajak yang telah dibuat. Setelah memeriksa kebenaran data, pengguna dapat mencentang kolom pernyataan dan menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Pembayaran dapat dilakukan baik dengan deposit pajak maupun dengan pembuatan kode billing. Tahap akhir adalah penandatanganan SPT secara digital, dan setelah itu SPT akan otomatis terkirim ke sistem DJP.
Sesi kedua dibawakan oleh Retno, yang menyampaikan materi mengenai persiapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Ia menjelaskan bahwa mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan tidak lagi dilakukan melalui laman DJP Online, tetapi sepenuhnya melalui platform Coretax DJP.
“Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax (DJP—red). Agar tidak terkendala, kami imbau bapak dan ibu untuk segera melakukan aktivasi akun serta mendaftarkan kode otorisasi DJP sejak sekarang,” tutur Retno.
Retno juga menjelaskan manfaat Coretax DJP dalam mendukung sistem perpajakan modern yang terintegrasi, mulai dari pencatatan transaksi, perhitungan pajak otomatis, hingga pelaporan yang bersifat real-time dan transparan. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi serta memudahkan bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Setelah penyampaian materi, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi langsung mengenai berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam penerapan Coretax DJP di masing-masing desa. Banyak peserta berpartisipasi dalam diskusi, terutama dalam sesi tanya jawab yang membahas praktik pelaporan dan kendala akses sistem.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi antara Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola perpajakan desa yang transparan, tertib, dan berintegritas. Dengan semangat sinergi dan digitalisasi, KPP Pratama Karanganyar optimistis bahwa Coretax DJP akan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kepatuhan pajak dan penguatan penerimaan negara dari sektor pemerintahan desa.
| Pewarta: Glegar Yudhayana |
| Kontributor Foto: Ahmad Ghazali Mughni |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views


