“Mulai tahun depan, pelaporan SPT (surat pemberitahuan) tahunan PPh (pajak penghasilan) orang pribadi akan dilakukan melalui Coretax DJP. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mulai mempersiapkan diri dengan melakukan aktivasi akun dan mengajukan kode otorisasi DJP,” ujar Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, Poejo Probo Wardani.
Poejo hadir memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui Sistem Coretax DJP di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Jalan Jenderal Sudirman, Gunung Alam, Arga Makmur, Bengkulu Utara (Kamis, 16/10).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta yang merupakan perwakilan satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk kantor kecamatan.
Poejo menegaskan bahwa mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BKAD Bengkulu Utara, Charles Jhonson, yang menyampaikan apresiasi atas edukasi yang diberikan KPP Pratama Bengkulu Satu. “Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Bengkulu Satu yang telah memberikan sosialisasi langsung kepada para aparatur sipil negara di Bengkulu Utara. Kegiatan ini sangat bermanfaat agar pegawai memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP,” ungkap Charles.
Sebagai narasumber, Nadiyah Anjarsari dan Febro Aka Tezzar selaku penyuluh pajak memaparkan materi mengenai aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP) atau sertifikat digital, serta langkah-langkah pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui sistem tersebut. Peserta juga diajak untuk melakukan simulasi langsung agar memahami tahapan pelaporan secara praktis.
Erni Junita, salah satu peserta sosialisasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman baru yang sangat berguna. “Sebagai ASN yang wajib melaporkan SPT setiap tahun, saya merasa terbantu dengan kegiatan ini. Sekarang saya lebih paham dan siap melaporkan SPT melalui Coretax tahun depan,” tuturnya.
Menutup kegiatan, Poejo mewakili KPP Pratama Bengkulu Satu berharap sosialisasi ini dapat mendorong kesiapan wajib pajak di Bengkulu Utara dalam menghadapi era digitalisasi perpajakan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak dan memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di tahun mendatang,” tegas Poejo.
- 5 views

