Semarang, 24 Oktober 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah baik Pemda Tingkat I (Provinsi) maupun Tingkat II (Kabupaten/Kota) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit (DJP-DJPK-Pemda) untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah. Penandatanganan ini menjadi bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan kerja sama yang telah dijalankan sejak 2019 (Rabu, 15/10).
Untuk PKS tahap VII ini pemda di Jawa Tengah yang administrasi perpajakan pusatnya masuk wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I ada 2 Pemda yaitu Kota Tegal dan Kota Salatiga, sedangkan pemda lainnya itu sudah mengikuti PKS Tripartid Tahap II s.d. VI. Penandatanganan naskah PKS dilaksanakan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta untuk pimpinan dari DJP dan DJPK, serta di kantor Pemda masing-masing untuk Kota Tegal dan Kota Salatiga.
Program PKS Tripartit merupakan wujud komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan. Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sinergi Pusat–Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. “Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Askolani.
Realisasi Sinergi: Himpun Pajak Rp202,82 Miliar
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata. “Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” ungkap Bimo. Ia menambahkan, capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.
Perkuat Tata Kelola Pajak yang Efektif dan Berkelanjutan
Menutup sambutannya, Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada DJPK serta seluruh pemda yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit. “Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya. Program PKS Tripartit yang dimulai sejak 2019 kini telah mencakup hampir seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. 
Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pegelolaan pemerintahan dan pembangunan baik pusat maupun daerah.
- 3 views