Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar Pekan Sita Serentak 2025 pada 13–17 Oktober 2025. Kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan ini dilaksanakan bersamaan di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di wilayah eks Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas.
Puncak kegiatan ditandai dengan konferensi pers di KPP Pratama Klaten, yang menjadi lokasi pelaksanaan penyitaan pada hari terakhir (Jumat, 17/10).
Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan serentak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II dilakukan terhadap 38 aset milik 24 wajib pajak, terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan dua bidang tanah. Aset-aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
“Penyitaan ini merupakan salah satu langkah penagihan aktif setelah berbagai upaya persuasif kami lakukan, mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga surat perintah melaksanakan penyitaan,” ujar Veronica.
Menurut Veronica, tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Meski demikian, DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada wajib pajak.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya secara sukarela. Namun, ketika tidak ada itikad baik, tindakan hukum perlu dijalankan,” tambahnya.
Di wilayah kerja KPP Pratama Klaten, penyitaan dilakukan terhadap enam unit kendaraan bermotor milik tiga wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp2,67 miliar. Berdasarkan data tahun 2025, total tunggakan pajak di wilayah Klaten mencapai Rp14,81 miliar dari 7.917 wajib pajak.
Objek sita dari KPP Pratama Klaten berupa tiga sepeda motor, satu mobil, dan dua truk bak terbuka. Seluruh kendaraan tersebut ditempatkan di halaman KPP Pratama Klaten dan diberi segel resmi oleh juru sita pajak negara (JSPN). Sejumlah warga terlihat menyaksikan langsung proses penataan barang sitaan yang dilakukan oleh petugas.
Kegiatan penyitaan serentak ini melibatkan JSPN dari 12 KPP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II. Menurut Subur Saroso, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jateng II, penyitaan merupakan bagian dari strategi penagihan aktif DJP yang tahun ini menargetkan penagihan sebesar Rp 176 miliar di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
“Penyitaan hanya salah satu upaya. Jika masih ada komunikasi dan niat baik dari wajib pajak, mereka bisa mengajukan penundaan atau angsuran,” jelas Subur.
Veronica menambahkan “apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak belum juga melunasi utangnya, aset tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).”
Menutup kegiatan Pekan Sita Serentak, Veronica juga menyampaikan harapannya agar tindakan penagihan aktif ini dapat menumbuhkan kesadaran dan rasa keadilan di kalangan wajib pajak. “Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi yang belum patuh serta menjadi bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang selama ini telah taat melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
| Pewarta: Laras Gumelar Pambudi |
| Kontributor Foto: Vernando Saputra |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views



