Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dan audiensi terkait Proses Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Banten Perseroda Tbk. (Bank Banten). Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat KPP PMB Lantai 9 Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 56 Jakarta (Kamis, 28/8).
Peserta yang hadir dalam acara ini adalah perwakilan wajib pajak yang diwakili oleh Rodi Judo Dahono (Direktur Operasional), Purbaji Basuki (Kadiv. PAK), Ichwan Aptiadi (Staf PAK), Annisa Zahra A. (Staf PAK), dan Adam Asya (Protokoler). Sedangkan dari KPP PMB hadir Herianto (Kepala Kantor), Karman Ginting (Kepala Seksi Pengawasan III), Triyani (Pemeriksa Pajak Pertama), Yulica (Pemeriksa Pajak Pertama), Tomi Hadi Lestiyono (Penyuluh Pajak Ahli Muda) dan Mardianti (Asisten Penyuluh Pajak Mahir). Acara berlangsung dari pukul 09:30 WIB s.d. 12:00 WIB, diawali dengan paparan terkait proses bisnis dan dilanjutkan dengan diskusi tentang berbagai aspek perpajakan. Di penghujung acara, Herianto menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Rodi Judo Dahono.
Kepala KPP PMB, Herianto mengatakan bahwa Piagam Wajib Pajak adalah salah satu sarana untuk menjalin sinergi dan hubungan antara negara dan wajib pajak. “Dalam Piagam Wajib Pajak dinyatakan dengan jelas 8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak sehingga transparansi dan kepastian hukum lebih terjamin,” paparnya.
Selanjutnya Rodi menyampaikan siap berkomunikasi dan bersinergi dengan DJP khususnya KPP PMB dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. ”Dengan berkomunikasi secara intens, edukasi semacam audiensi hari ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar kepada kami sebagai wajib pajak. Piagam Wajib Pajak juga memberikan kejelasan kepada kami tentang Hak dan Kewajiban sebagai Wajib Pajak”.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), Piagam Wajib Pajak adalah sebuah dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Tujuan dari Piagam Wajib Pajak adalah untuk membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Sedangkan fungsinya adalah sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan, serta meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan DJP.
Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak dan 8 kewajiban wajib pajak sebagai berikut :
HAK WAJIB PAJAK
1, Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Pewarta: Tomi Hadi Lestiyono |
Kontributor Foto: Anti dan Eris |
Editor: Eka Sulistianingsih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views