Wajo, 5 Agustus 2025 – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone, Amran, bersama jajaran melaksanakan audiensi dengan Kepolisian Resor (Polres) Wajo di Jalan Rusa, Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Watampone, Fikri Kurniawan, Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, serta tiga orang staf (Selasa, 5/8).
Audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi dan kerja sama antara kedua instansi, khususnya dalam mendukung implementasi Coretax DJP tahun 2025. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Polres Wajo, AKBP Mohammad Rosid Ridho, S.IK.
Amran menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik, sekaligus menjelaskan agenda strategis terkait penerapan Coretax DJP.
“Sebagai bagian dari percepatan implementasi Coretax DJP yang telah berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2025 melalui KMK 456/2024, kami terus melakukan sosialisasi dan asistensi teknis kepada berbagai instansi, termasuk Polres Wajo. Ke depan, kami berencana menyelenggarakan asistensi berupa aktivasi akun sekaligus pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital yang menjadi prasyarat wajib untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada 2026,” ungkap Amran.
Kapolres Wajo, AKBP Mohammad Rosid Ridho, menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan dukungan penuh terhadap penerapan sistem perpajakan berbasis digital.
“Sinergi antara kepolisian dan otoritas pajak penting untuk mendukung tertib administrasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya aparatur, terhadap kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi untuk mendukung kelancaran implementasi Coretax DJP.
“Kami memandang kerja sama ini sangat strategis. Dukungan aparat penegak hukum seperti Polres Wajo akan memperkuat ekosistem perpajakan yang sehat dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di daerah,” ujar Sumin.
Melalui kerja sama ini, implementasi Coretax DJP 2025 di Kabupaten Wajo diharapkan berjalan lancar sekaligus menjadi langkah strategis menuju pelayanan pajak yang lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

- 3 views