Pekanbaru, 2 Oktober 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Riau mengimbau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk segera menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan Norma melalui aplikasi Coretax DJP.
Kewajiban ini merujuk pada Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat menghitung penghasilan neto dengan norma sepanjang memberitahukan penggunaannya kepada DJP. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan, maka sesuai Pasal 14 ayat (4) UU PPh, Wajib Pajak dianggap memilih untuk melakukan pencatatan atau pembukuan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardiyanto Basuki, menyampaikan bahwa penyampaian pemberitahuan ini kini semakin mudah, cepat, dan aman melalui Coretax.
“Kami mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital Coretax dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma. Prosesnya sederhana, bukti elektronik langsung diterbitkan, dan Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” ujarnya.
Penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui Portal Coretax (Portal WP) dengan langkah-langkah singkat berikut:
- Login ke Portal Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih kategori LA.04 dan sub-layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
- Isi data Tahun Pajak, jumlah Peredaran Bruto, dan lokasi usaha.
- Sistem akan melakukan validasi otomatis.
- Klik Create PDF, tandatangani secara elektronik, lalu kirim.
- Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah secara hukum dan dapat diakses di menu Daftar Fasilitas Saya.
Selain melalui Portal WP, penyampaian juga dapat dilakukan melalui KPP (borderless service), pos, maupun melalui layanan Kring Pajak 1500200.
Berdasarkan data internal DJP, tercatat 99.308 Wajib Pajak yang pada pelaporan SPT 2023/2024 menggunakan NPPN namun belum menyampaikan pemberitahuan melalui Coretax. Jumlah ini menunjukkan masih banyak Wajib Pajak yang perlu diberikan edukasi dan pengingat agar haknya tetap terpenuhi dan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar.
Untuk memastikan kelancaran proses, DJP menyediakan berbagai saluran asistensi berupa helpdesk Coretax, penyuluhan, bimbingan teknis, serta layanan tatap muka di KPP. Dengan dukungan rekan-rekan media, diharapkan informasi ini dapat tersampaikan lebih luas sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya penyampaian pemberitahuan penggunaan norma.
- 4 views